TUGAS POKOK & FUNGSI PENGADILAN
A. TUGAS POKOK |
Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : |
1. Perkawinan 2. Waris 3. Wasiat 4. Hibah 5. Wakaf 6. Zakat 7. Infaq 8. Shadaqah 9. Ekonomi Syariah |
B. FUNGSI PENGADILAN |
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Kraksaan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut : |
1. | Fungsi mengadili (judicial power), | |
yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). | ||
2. | Fungsi pembinaan, | |
yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide: pasal 53 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006). | ||
3. | Fungsi pengawasan, | |
yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide:Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/VIII/2006). | ||
4. | Fungsi nasehat, | |
yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide: pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). | ||
5. | Fungsi administratif, | |
yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/080/VIII/2006). | ||
6. | Fungsi lainnya: | |
-- | Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Organisasi Masyarakat Islam dan lain-lain (vide: pasal 52A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). | |
-- | Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. |