8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
-
Manajemen Perubahan : Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
-
Penataan Peraturan Perundang-Undangan : Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI
-
Penataan dan Penguatan Organisasi : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Jakarta pusat secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
-
Penataan Tata Laksana : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
-
Penataan Sumber Daya Manusia : Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
-
Penguatan Akuntabilitas Kinerja : Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat
-
Penguatan Pengawasan : Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
-
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas