TENTANG LANDUK MAPAN
Pengertian Landuk Mapan
LANDUK MAPAN kepanjangan dari Layanan Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Agama Kraksaan. Inovasi ini tercipta atas kerjasama antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan Disdukcapil Kabupaten Probolinggo untuk perubahan status pada KTP dan pemisahan Kartu Keluarga bagi pihak berperkara Cerai Gugat atau Cerai Talak yang telah selesai mendapatkan Akta Cerai. Ini merupakan Layanan tanpa dipungut biaya atau Gratis.
Latar Belakang Landuk Mapan
LANDUK MAPAN tercipta karena banyak warga masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah bercerai namun status pada KTP masih belum berubah dan belum ada pemisahan Kartu Keluarga, hal ini dapat menghambat update data Kependudukan pada Disdukcapil, selain itu pengurusan dokumen kependudukan membutuhkan waktu yang lama. Dalam rangka memangkas Birokrasi pengurusan dokumen Kependudukan maka di ciptakanlah inovasi LANDUK MAPAN.
Pengguna Landuk Mapan
LANDUK MAPAN telah banyak digunakan oleh para pihak berperkara yang terdaftar perkara cerai gugat atau cerai talak di Pengadilan Agama Kraksaan yang akan melakukan perubahan status pada KTP dan pemisahan Kartu Keluarga.
Dampak Landuk Mapan
Dengan adanya inovasi LANDUK MAPAN ini para pihak berperkara sangat antusias mengikuti program LANDUK MAPAN karena program ini sangat membantu dan memudahkan pihak berpekara cerai gugat atau cerai talak untuk perubahan status pada KTP dan pemisahan Kartu Keluarga tanpa harus antri di Disdukcapil. Dengan adanya inovasi LANDUK MAPAN juga dapat memangkas birokrasi pengurusan dokumen kependudukan.