SEJARAH
PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
A. | Gambaran Umum Pengadilan Agama Kraksaan | |
Peradilan Agama Kraksaan merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus tertentu sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 1989 jo Undang – Undang Nomor : 3 Tahun 2006. Yang berada diwilayah yuridiksi Peradilan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Kraksaan adalah Pengadilan Agama Kelas 1B merupakan Yuridiksi dari Pengadilkan Tinggi Agama Surabaya. Pengadilan Agama Kraksaan terletak di Jl. Mayjend Sutoyo No. 69 Kraksaan yang mempunyai yurisdiksi 327 Kelurahan / Desa dari 24 kecamatan, dengan luas wilayah 1.696,17 Km² dan jumlah penduduk 1.092.036 jiwa. Gedung Pengadilan Agama Kraksaan yang terletak di Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo diresmikan pada tanggal 16 Juli 2008 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.Bagir Manan,S.H.,MCL. Gedung kantor ini telah sesuai dengan Prototype Gedung Pengadilan Agama Kelas IB. Pengadilan Agama KelasIB Kraksaan Kabupaten Probolinggo naik kelas menjadi Pengadilan Agama Kraksaan IA terhitung mulai tanggal 04 Juli 2022. Kenaikan kelas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 815/SEK/SK/VII/2022, tanggal 04 Juli 2022 tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Kraksaan. |
||
B. | Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Kraksaan | |
Pengadilan Agama Kraksaan dibentuk dan berdiri secara kelembagaan bersamaan dengan berdirinya Pengadilan Agama lain berdasar Keputusan Kerajaan Belanda tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 – 152. | ||
Wilayah Yurisdiksi | ||
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : tentang pemekaran wilayah Kabupaten Probolinggo Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/ SK/II/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama, yudridiksi Pengadilan Agama Kraksaan meliputi 24 Kecamatan yaitu : | ||
1. | Kecamatan Dringu, meliputi 14 Desa | |
2. | Kecamatan Gending, meliputi 13 Desa | |
3. | Kecamatan Banyuanyar, meliputi 14 Desa | |
4. | Kecamatan Maron, meliputi 18 Desa | |
5. | Kecamatan Gading, meliputi 19 Desa | |
6. | Kecamatan Krucil, meliputi 14 Desa | |
7. | Kecamatan Tiris, meliputi 16 Desa | |
8. | Kecamatan Pakuniran, meliputi 17 Desa | |
9. | Kecamatan Besuk, meliputi 14 Desa | |
10. | Kecamatan Kotaanyar, meliputi 13 Desa | |
11. | Kecamatan Paiton, meliputi 20 Desa | |
12. | Kecamatan Kraksaan, meliputi 18 Desa | |
13. | Kecamatan Pajarakan, meliputi 12 Desa | |
14. | Kecamatan Krejengan, meliputi 17 Desa | |
15. | Kecamatan Tegalsiwalan, meliputi 12 Desa | |
16. | Kecamatan Leces, meliputi 10 Desa | |
17. | Kecamatan Bantaran, meliputi 10 Desa | |
18. | Kecamatan Kuripan, meliputi 7 Desa | |
19. | Kacamatan Sumber, meliputi 9 Desa | |
20. | Kecamatan Wonomerto, meliputi 11 Desa | |
21. | Kecamatan Sukapura, meliputi 12 Desa | |
22. | Kecamatan Sumberasih, meliputi 13 Desa | |
23. | Kecamatan Tongas, meliputi 14 Desa | |
24. | Kecamatan Lumbang, meliputi 10 Desa | |
C. | SK BERDIRINYA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN | |
Pengadilan Agama Kraksaan dibentuk dan berdiri secara kelembagaan bersamaan dengan berdirinya Pengadilan Agama lain berdasar Keputusan Kerajaan Belanda tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 – 152. | ||