headerpakrs1

Video Prosedur Cerai Gugat

Untuk Lebih Jelasnya Terkait Prosedur Perkara Cerai Gugat, Silahkan Tonton Video Ini.
Video Prosedur Cerai Gugat

Video Prosedur Cerai Talak

Untuk Lebih Jelasnya Terkait Prosedur Perkara Cerai Talak, Silahkan Tonton Video Ini.
Video Prosedur Cerai Talak

Video Prosedur Dispensasi Nikah

Untuk Lebih Jelasnya Terkait Prosedur Perkara Dispensasi Nikah, Silahkan Tonton Video Ini.
Video Prosedur Dispensasi Nikah

Video Prosedur Berperkara PA Kraksaan Versi Bahasa Madura

Pengadilan Agama Kraksaan mempersembahkan video Layanan Prosedur Berperkara dalam Bahasa Madura.
Video Prosedur Berperkara PA Kraksaan Versi Bahasa Madura

Video Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Versi Bahasa Madura

Pengadilan Agama Kraksaan mempersembahkan video layanan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian versi Bahasa Madura.
Video Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Versi Bahasa Madura

Manfaatkan Layanan Kami di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

Lokasi anda dekat dengan Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo ???... MANFAATKAN !!! Layanan Pengadilan Agama Kraksaan di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo
Manfaatkan Layanan Kami di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

Sekilas Tentang Landuk Mapan

Landuk Mapan meruapakan layanan perubahan status KTP dan pemisahan Kartu Keluarga bagi pihak beperkara Cerai Gugat/Ceria Talak
Sekilas Tentang Landuk Mapan

Landuk Mapan

Landuk Mapan merupakan layanan bagi pihak berperkara cerai gugat/talak untuk mendapatkan Akta Cerai sekaligus perubahan status KTP dan pemisahan KK baru. Layanan ini GRATIS
Landuk Mapan

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kraksaan
Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Kraksaan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.
Jadwal Sidang

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

Written by Super User on . Hits: 2779

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :

1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
  1). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
  2). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  b. Untuk perkara cerai gugat:
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan