BIAYA SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
.
Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Kraksaan
- Biaya penggandaan berupa printout Rp 2.000,-/lembar
- Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp 300,-/lembar.