headerpakrs1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

Written by Super User on . Hits: 2213

PEDOMAN PENGADUAN

 

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
  2. layanan pesan singkat/SMS
  3. surat elektronik (e-mail)
  4. faksimile
  5. telepon
  6. meja Pengaduan
  7. surat dan/atau
  8. kotak Pengaduan.

Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :

  1. Terintegrasi
  2. Objektivitas
  3. Efektif, efisien dan ekonomis
  4. Transparansi
  5. Akuntabilitas
  6. Kerahasiaan
  7. Adil
  8. Non diskriminatif
  9. Independensi
  10. Netralitas
  11. Kepastian hukum
  12. Profesionalitas
  13. Proporsionalitas
  14. Menjunjung tinggi independensi peradilan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :

  1. identitas Pelapor
  2. identitas Terlapor jelas
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
  5. Dan petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen  Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat : 

  1. identitas Pelapor
  2. identitas Terlapor jelas
  3. dugaan perbuatan yang dilanggar  jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan