headerpakrs1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

Written by Super User on . Hits: 3284

SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2012

TANGGAL 30 AGUSTUS 2022

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

 

I.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali

(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum, Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, Mengungkap kekayaan alam Indonesia, Merugikan ketahanan ekonomi nasional, Merugikan kepentingan hubungan luar negeri, Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, Mengungkap rahasia pribadi, Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan, Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II.

pastikan Anda Mendapat Tanda Bukti Permohonan Informasi Berupa Nomor pendaftaran ke petugas informasi/ppid.

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV.

Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)

V.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

VI.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Sumber: SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan