Written by Super User on . Hits: 3105
POSBAKUM
- Keberadaan Posbakum
- Penerima Jasa Posbakum
- Jenis Jasa Hukum
- Syarat dan Mekanisme
- Dasar Aturan Posbakum
- Laporan Posbakum
Keberadaan Pos Bantuan Hukum di PA Kraksaan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syari'ah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam SEKMA Nomor 1 Tahun 2014.
Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Kraksaan menyediakan Layanan Pos Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian/Kontrak KerjaPengadaan Jasa Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Nomor: 162/PPK.W13-A33/HK1.3/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 .
Pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Kraksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
Pasal 19 Perma No. 1 Tahun 2014 :
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perungdang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon.
Berikut ini daftar nama pengguna/penerima jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kraksaan :
NO | PERIODE | 2021 | 2022 |
1. | Januari | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
2. | Februari | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
3. | Maret | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
4. | April | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
5. | Mei | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
6. | Juni | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
7. | Juli | Selesai | Lihat/Unduh |
8. | Agustus | Selesai | Lihat/Unduh |
9. | September. | Selesai | Lihat/Unduh |
10. | Oktober | Selesai | Lihat/Unduh |
11 | November | Selesai | Lihat/Unduh |
12. | Desember | Selesai | Lihat/Unduh |
Jenis Jasa Hukum
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2014:
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani dalam Pos Bantuan Hukum
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
- Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
- Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.
Syarat-syarat dan Mekanisme Posbakum
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2014:
Syarat-syarat Memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan : :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
- Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri :
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2014:
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
- Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
- Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
- Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
- Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
- Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
- Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
5. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
6. Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
7. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
DASAR ATURAN POSBAKUM
Dasar Aturan | Link Dokumen |
UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum | Lihat/Download |
PP 42 Tahun 2013 Tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum | Lihat/Download |
Perma 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan | Lihat/Download |
Keputuan Tuada Agama dan Sekma 2011 Tentang Pedoman Bantuan Hukum | Lihat/Download |
LAPORAN PELAKSANAAN POSBAKUM
Bulan |
Tahun 2022 |
Tahun 2023 | Tahun 2024 |
Januari |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Februari |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Maret |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
April |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Mei |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Juni |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Juli |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Agustus |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
September |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Oktober |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
November |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |
Desember |
Lihat/Unduh | Lihat/Unduh |