Written by Super User on . Hits: 1032
POSBAKUM
- Keberadaan Posbakum
- Penerima Jasa Posbakum
- Jenis Jasa Hukum
- Syarat dan Mekanisme
- Dasar Aturan Posbakum
KEBERADAAN POSBAKUM
Pada tahun 2021 Pengadilan Agama Kraksaan telah tersedia Layanan Pos Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Pengadaan Jasa Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Nomor: W13-A33/60/HM.01.1/1/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Kraksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.
PENERIMA JASA POSBAKUM
Pasal 19 Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Dan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 04/TUADA-AG/II/2011 dan Nomor : 020/SEK/SK/H/2011
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
(1) Penerima jasa Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas (penyandang cacat) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerima Jasa tersebut dapat sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
JENIS JASA HUKUM
Pasal 13 Keputusan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Dan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 04/TUADA-AG/II/2011 dan Nomor : 020/SEK/SK/H/2011
Jenis Jasa Hukum
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan dan atau pendampingan
SYARAT DAN MEKANISME
POSBAKUM
Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 2
Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 3
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
a.mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukumdan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b.menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c.melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
Pasal 4
Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhisyarat:
a.berbadan hukum;
b.terakreditasi;
c.memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d.memiliki pengurus; dan
e.memiliki program Bantuan Hukum.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Pasal 5
(1) Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara,baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
(2)Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan.
Pasal 6
(1)Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
b.uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(3)PermohonanBantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a.surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
b.dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Pasal 7
(1)Identitas Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2)Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen laindariinstansiyang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum
Pasal 8
(1)Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, ataudokumen lainsebagai penggantisurat keterangan miskin.
(2)Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.
Pasal 9
(1)Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajibmengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
(2)Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum
DASAR ATURAN POSBAKUM
Dasar Aturan | Link Dokumen |
UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum | Lihat/Download |
PP 42 Tahun 2013 Tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum | Lihat/Download |
Perma 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan | Lihat/Download |
Keputuan Tuada Agama dan Sekma 2011 Tentang Pedoman Bantuan Hukum | Lihat/Download |