headerpakrs1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

Written by Super User on . Hits: 3105

POSBAKUM

 

  • Keberadaan Posbakum
  • Penerima Jasa Posbakum
  • Jenis Jasa Hukum
  • Syarat dan Mekanisme
  • Dasar Aturan Posbakum
  • Laporan Posbakum

Keberadaan Pos Bantuan Hukum di PA Kraksaan

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Petugas Posbakum bisa dari advokat, sarjana hukum dan sarjana syari'ah yang tergabung dalam lembaga profesi advokat maupun LBH Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam SEKMA Nomor 1 Tahun 2014.

Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Kraksaan menyediakan Layanan Pos Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian/Kontrak KerjaPengadaan Jasa Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Nomor: 162/PPK.W13-A33/HK1.3/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 .

Pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Kraksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.

banner powbakum

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

 

Pasal 19 Perma No. 1 Tahun 2014 :

 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perungdang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon.

Berikut ini daftar nama pengguna/penerima jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kraksaan : 

NO PERIODE 2021 2022
1.  Januari Lihat/Unduh Lihat/Unduh
2.  Februari Lihat/Unduh Lihat/Unduh
3.  Maret Lihat/Unduh Lihat/Unduh
4.  April Lihat/Unduh Lihat/Unduh
5.  Mei Lihat/Unduh Lihat/Unduh
6.  Juni Lihat/Unduh Lihat/Unduh
7.  Juli Selesai Lihat/Unduh
8.  Agustus Selesai Lihat/Unduh
9.  September. Selesai Lihat/Unduh
10.  Oktober Selesai Lihat/Unduh
11  November Selesai Lihat/Unduh
12.  Desember Selesai Lihat/Unduh

 



Jenis Jasa Hukum

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2014:

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani dalam Pos Bantuan Hukum

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Syarat-syarat dan Mekanisme Posbakum

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2014:

Syarat-syarat Memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum 

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan :  :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau  
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

   

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri :
  • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

   3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan            jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan                              pembuatan gugatan/permohonan.

  

Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2014:

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
  2. Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  3. Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  4. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
  • Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
  • Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum. 

   5. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai           ketentuan.

   6. Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk                 penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.

   7. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS                   Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

DASAR ATURAN POSBAKUM

 

Dasar Aturan Link Dokumen
 UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum  Lihat/Download
 PP 42 Tahun 2013 Tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum  Lihat/Download
 Perma 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan  Lihat/Download
 Keputuan Tuada Agama dan Sekma 2011 Tentang Pedoman Bantuan Hukum  Lihat/Download

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan