WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN SAMPAIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA PKL UIN KH ACHMAD SHIDDIQ JEMBER
Kraksaan, 2 September 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan, dilaksanakan kegiatan penyampaian materi oleh Wakil Ketua PA Kraksaan, H. Soleh, Lc., M.A., kepada mahasiswa PKL dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq Jember yang. Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Para mahasiswa telah memulai program PKL mereka sejak 1 September 2025 dan akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan praktis mahasiswa tentang sistem peradilan agama di Indonesia.
Materi yang disampaikan mengangkat tema “Kedudukan Pengadilan Agama di Indonesia dan Kewenangannya.” Dalam pemaparannya, Wakil Ketua menjelaskan bahwa Pengadilan Agama telah ada sejak masa kerajaan Islam dan diakui secara hukum pada masa kolonial Belanda melalui Staatsblad 1882 Nomor 152. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan Raad Agama di Jawa dan Madura. Eksistensi lembaga ini terus berlanjut hingga masa kemerdekaan dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dalam arahannya, H. Soleh berpesan agar mahasiswa hukum Islam memahami sejarah dan peran penting Pengadilan Agama. Ia menekankan pentingnya semangat belajar terhadap hukum materiil dan hukum formil yang berlaku dalam praktik peradilan agama. “Sebagai umat Islam, dan terlebih lagi kalian yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Islam, sangat penting untuk memahami sejarah panjang dan peran strategis Pengadilan Agama. Diharapkan kalian dapat terus menjaga eksistensinya dengan cara memperdalam pemahaman terhadap hukum materiil dan hukum formil yang berlaku di Pengadilan Agama”, ucap Wakil Ketua PA Kraksaan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif. Para mahasiswa terlihat antusias dalam menggali informasi lebih dalam tentang tugas, fungsi, dan tantangan Pengadilan Agama.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang praktik peradilan agama di Indonesia. Mereka juga diberi kesempatan mengamati langsung proses peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan. Hal ini memungkinkan mahasiswa mengaitkan teori yang dipelajari di kampus dengan realitas di lapangan. Diharapkan pengalaman ini memperkuat kompetensi akademik dan profesional mereka dalam bidang hukum keluarga Islam. (VN/FP)