PA KRAKSAAN BERHASIL MEDIASI PERKARA WARIS SETELAH TIGA KALI PERTEMUAN
Kraksaan – 13 Agustus 2025 |Pengadilan Agama Kraksaan berhasil menyelesaikan perkara waris melalui proses mediasi yang berlangsung selama tiga kali pertemuan. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Wakil Ketua PA Kraksaan, H. Soleh, Lc., M.A., sebagai mediator. Upaya ini menunjukkan keseriusan PA Kraksaan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar persidangan.
Proses mediasi berjalan dengan suasana musyawarah yang mengedepankan asas kekeluargaan. Para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara terbuka. Hasilnya, tercapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa waris, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak. Hak-hak masing-masing pihak tetap terpenuhi sesuai kesepakatan yang telah disetujui. “Kami selalu berupaya memfasilitasi para pihak agar dapat mencapai titik temu melalui musyawarah. Mediasi adalah cara yang efektif untuk menjaga hubungan baik sekaligus menyelesaikan sengketa secara berkeadilan,” ujar H. Soleh.
PA Kraksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi para hakim mediator untuk terus meningkatkan kemampuan mediasi. Dengan demikian, mediasi diharapkan menjadi alternatif efektif dalam menyelesaikan berbagai jenis perkara di Pengadilan Agama.