PTSP SEBAGAI KOMITMEN PENGADILAN AGAMA
DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Pengadilan Agama sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman. Mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan. Berkewajiban untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Sebelum adanya kewajiban untuk menerapkan PTSP. Kondisi pelayanan di pengadilan agama masih terdapat sekat-sekat yang memisahkan tiap-tiap ruangan pada bagian pelayanan kepaniteraan yang mengakibatkan masyarakat mondar-mandir mencari tempat yang dituju. Disamping itu, masyarakat pencari keadilan susah untuk berbicara secara langsung dan jelas dengan petugas pelayanan. Karena biasanya hanya tersedia ruang terbuka seukuran satu kepala. Hal ini membuat apa yang dikatakan oleh para pencari informasi atau pencari keadilan dan petugas kurang jelas didengar sehingga dirasakan tidak efektif dan efisien.
Selengkapnya KLIK DISINI