headerpakrs1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

Written by Super User on . Hits: 3695

MEDIASI SEBAGAI MEDIA PENERAPAN MANAJEMEN KONFLIK DI DALAM PERCERAIAN
Oleh. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H

A. Latar Belakang Masalah

Setiap sistem hukum pasti mempunyai maksud dan tujuan, diantara tujuan dari sekian banyak tujuan sistem hukum adalah tercapainya sebuah keadilan. Meskipun dalanm teori keadilan itu sendiri masih kabur, bisa dan baru bersifat formal belum substansional dan intrinsik. Namun intinya sama yaitu keadilan itu harus bersih, bebas dari ideologi politik dan atau bebas dari tekanan atau paksaan dari pihak lain. Konsep keadilan sekarang sering dikaitkan kepada sistem ekonomi liberal, sistem ekonomi demokrasi Pancasila, sistem ekonomi kerakyatan dan lain sebagainya.
Dalam masyarakat modern, keadilan adalah merupakan kebutuhan primer yang harus terpenuhi oleh setiap orang dibelahan dunia. Agar terwujud dan terlaksananya keadilan di tengah masyarakat, maka perlu ada institusi hukum yang dapat menaungi dan sekaligus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap rasa keadilan tersebut. Karena rasa keadilan diantara orang bersengketa itu tidaklah sama, sehingga sulit untuk memuaskan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Solusi yang terbaik adalah dengan perdamaian, baik formulasinya dirumuskan oleh kedua belah pihak yang bersengketa maupun ditengahi dan dirumuskan oleh mediator yang ditunjuk.

Selengkapnya KLIK DISINI

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan