Historisitas Pembaruan Hukum Islam: Peran Mesir Dalam Pembaruan Hukum Waris
Oleh : Rahmat Yudistiawan, S.Sy.
(Peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Angkatan III)
Abstrak
Sejarah pembaruan Hukum Islam tidak bisa terlepas dari dialektika evolusi yang terjadi dari masa ke masa, lingkup geografis dan situasi kondisi (taghuyyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal). Model utama dari gerakan ini ada pada semangat penyebaran dan penerapan Hukum Islam yang menekankan pada upaya progresivitas di bidang hukum dengan semangat reformasi. Semangat pembaruan melalui ide reformasi hukum Islam khususnya pada bidang hukum keluarga terjadi pada pertengahan dasawarsa kedua abad ke-20 di Turki. Semangat ini berlanjut hingga melahirkan ide-ide brilian dalam progres pembentukan hukum, yang salah satunya diikuti dengan lahirnya wasiat wajibah pada penerapan persoalan hukum waris di Mesir dalam rangka memenuhi kebutuhan negara pada kodifikasi peraturan hukum keluarga. Gerakan semacam ini menjadikan Hukum Islam mampu berperan penting dalam menyelesaikan persoalan ketidakadilan. Tulisan ini mencoba memberikan gambaran singkat mengenai peristiwa pembentukan dan perkembangan hukum waris Islam di Mesir yang berperan penting dalam pembaruan hukum ke depan bagi negara-negara yang menerapkan Hukum Islam dalam peraturan perundangan.
Selengkapnya KLIK DISINI