PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA LITIGASI
(Studi Kasus Perkara Nomor 175/Pdt.G/2016/PA.Tmk di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)
Oleh : Suryati Dzuluqy
Abstrak
Pemerintah telah mendukung perkembangan ekonomi syariah, hal tersebut perlu diapresiasi. Adapun regulasi pengakuan terhadap prinsip ekonomi syariah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang PT. Pelembagaan Prinsip Syariah dalam aplikasi perbankan di Indonesia pasca diundangkannya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, hal tersebut merupakan satu bentuk konkretisasi proses transformasi subsistem hukum muamalah Islam menjadi sistem hukum positif perbankan nasional sebagai seperangkat aturan yang secara eksklusif mengatur sistem operasional kegiatan usaha perbankan. Dari segi otoritas hukum Islam dalam operasional konsep dan sistem ekonomi syariah akan semakin kuat, sebagaimana dikeluarkannya putusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 hak nasabah dan unit usaha syariah untuk mendapat kepastian hukum akan terpenuhi sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 dan juga memberikan wewenang absolut Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah.
Selanjutnya KLIK DISINI