headerpakrs1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

Written by Super User on . Hits: 3142

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA LITIGASI

(Studi Kasus Perkara Nomor 175/Pdt.G/2016/PA.Tmk di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Oleh : Suryati Dzuluqy

Abstrak

Pemerintah telah mendukung perkembangan ekonomi syariah, hal tersebut perlu diapresiasi. Adapun regulasi pengakuan terhadap prinsip ekonomi syariah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang PT. Pelembagaan Prinsip Syariah dalam aplikasi perbankan di Indonesia pasca diundangkannya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, hal tersebut merupakan satu bentuk konkretisasi proses transformasi subsistem hukum muamalah Islam menjadi sistem hukum positif perbankan nasional sebagai seperangkat aturan yang secara eksklusif mengatur sistem operasional kegiatan usaha perbankan. Dari segi otoritas hukum Islam dalam operasional konsep dan sistem ekonomi syariah akan semakin kuat, sebagaimana dikeluarkannya putusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 hak nasabah dan unit usaha syariah untuk mendapat kepastian hukum akan terpenuhi sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 dan juga memberikan wewenang absolut Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah.

Selanjutnya KLIK DISINI

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan