HAKIM PA KRAKSAAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT
DEMI MEMASTIKAN GAMBARAN OBJEK SUATU PERKARA
Jumat, Tanggal 11 Oktober 2024, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan, dalam perkara perdata Harta Bersama dengan nomor perkara 1501/Pdt.G/PA.Krs di Desa Dringu dan Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten probolinggo.
Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dra. Siti Rohmah, M.Hum, sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut dan di dampingi oleh Drs. Moh. Bahrul Ulum, M.H dan Bustani, S.Ag., M.M sebagai Hakim Anggota serta Ahmad Fathoni Arfan, S.Kom., S.H., M.H. sebagai Panitera pengganti dan juga Ahmad Baidawi, S.H serta Ilham Effendy sebagai juru ukur.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, di Hadiri oleh Penggugat yang didampingi Kuasanya, dan Tergugat hadir secara prinsipal.
Obyek sengketa berupa Rumah dan Sawah yang berada di dua lokasi, Majelis Hakim bertolak ke Lokasi obyek sengketa didampingi oleh perangkat desa setempat sebagai saksi dan dimintai keterangannya terkait objek sengketa tersebut. Kemudian Sidang di tutup di Lokasi objek sengketa dan Ketua Majelis mengatakan sidang ditunda untuk Kesimpulan pada sidang yang akan datang.