PERDAMAIAN EKSEKUSI BERHASIL
Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kraksaan telah terjadi Perdamaian dalam Perkara Eksekusi Harta Bersama. Dimana kedua belah pihak sepakat menandatangani pembagian harta Bersama secara damai tanpa ada paksaan. Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi, dan oleh Termohon Eksekusi. Dalam perkara sengketa pembagian harta bersama yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan pada tanggal tanggal 16 Maret 2023, dengan nomor perkara No: 2526/Pdt.G/2022/PA.Krs.
Perdamaian tersebut berawal dari surat permohonan ekseskusi yang diajukan oleh Mantan Istri pada tanggal 21 Februari 2024 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kraksaan dengan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Krs. Bahwa dalam aanmaning di depan Ketua Pengadilan Agama Kraksaan tanggal 21 Maret 2024, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan secara sukarela dan diikat dengan Akte Perjanjian.
Selanjutnya ketua Pengadilan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah dapat menyelesaikan pembagian harta Bersama secara damai , karena hakekatnya perdamaian kedua belah pihak suatu kemenangan bersama dan keadilan yang sejati , menguntungkan kedua belah pihak. Prosedur Mediasi ini telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Pengadilan Agama Kraksaan telah berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikan peraturan tersebut dalam menjalan proses peradilan. Peraturan tersebut berlaku dalam proses persidangan namun dapat juga diberlakukan di luar persidangan dengan satu tujuan terciptanya perdamaian bagi kedua belah pihak.