SIDANG TERPADU ITSBAT NIKAH
MENDEKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Jum'at, 09 Agustus 2024. Pengadilan Agama Kraksaan menyelenggarakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo. Sidang Terpadu Istbat Nikah ini diikuti oleh 36 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. H. Sumarwan, M.H. beserta Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan jajarannya, dan juga di hadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo, Kepala Camat Banyuanyar, dan Pimpinan Daerah Aisyah Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menyampaikan bahwa Isbat Nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan Anak yang dilahirkan dari pernikahan Sirri, dan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo, Camat Banyuanyar, dan Pimpinan Daerah Aisyah Kabupaten Probolinggo yang telah membantu pelaksanaan sidang terpadu itsbat nikah.
Dalam pelaksanaannya, sidang terpadu itsbat nikah ini Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang diselenggarakan Pengadilan Agama Kraksaan Kerjasama Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo sebagai upaya Pengadilan Agama Kraksaan Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.