KOORDINASI DALAM RANGKA KERJA SAMA
PA KRAKSAAN DAN PEMERINTAH DAERAH PROBOLINGGO
Menindaklanjuti hasil acara diskusi hukum dalam rangka perayaan 20 tahun kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung RI (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”, serta Instruksi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kepada Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur untuk mengadakan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Surabaya beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Agama Kraksaan langsung merespon hal tersebut dengan melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 25 Juli 2024 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo, koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka Kerja Sama terkait hal berikut :
1. Izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan bercerai yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
2. Pelaksanaan isi putusan Pengadilan Agama Kraksaan terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian
3. Pencegahan perkawinan anak dan perkawinan dibawah usia kawin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Koordinasi antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan Pemerintah Kabupaten Problinggo tersebut dari Pengadilan Agama Kraksaan di hadiri oleh Ketua, Panitera beserta Sekretaris Pengadilan Agama Kraksaan dan diikuti oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Inspektur Daerah Kabupaten Probolinggo, Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Kepala Kemenpppa Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo