PASTIKAN GAMBARAN OBJEK PERKARA WARIS
PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari ini Jum'at 28 Juni 2024 atas perkara gugatan waris nomor 589/Pdt.G/2024/PA.Krs, Pemeriksaan Setempat dlaksanakan di Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo atas perkara gugatan waris nomor 589/Pdt.G/2024/PA.Krs.
Pemeriksaan Setempat (Descente) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis A. Rukip, S.Ag., didampingi hakim yakni Dra. Siti Rohamah, M.Hum., dan Panitera Pengganti yakni Ahmad Rosyidi, S.H,. M.H., Sedang tenaga lapangan yang ikut diperbantukan yakni Ilham Effendy, S.H., dan Umar Afnani, serta didampingi dari pihak Pemerintah Desa setempat.
Demi menuntaskan proses pemeriksaan perkara gugatan waris, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente). Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas objek dimaksud, serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyatanya (objektif) di mana objek sengketa tersebut berada. hal ini sebagai upaya Pengadilan Agama Kraksaan untuk mewujudkan keadilan serta memberikan Pelayanan yang Prima kepada para pencari keadilan.