Keberhasilan Mediasi, Kebahagiaan Mediator

Keberhasilan Mediasi merupakan salah satu wujud pelayanan sepenuh hati dan Program Prioritas Pengadilan Agama Kraksaan. Salah satu mediator non Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kraksaan, menunjukkan eksistensinya dengan berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Perkara Cerai Gugat dengan nomor 1927/Pdt.G/2023/PA.Krs yang didaftarkan pada tanggal 01 November 2023, berhasil damai dengan kesepakatan rukun kembali.
Yaitu Rizky Zulkarnain Hasibuan, S.H., M.Kn., yang bertindak sebagai mediator non Hakim. Dia dipilih untuk bertindak sebagai mediator dalam perkara ini dan Allhamdulillah, beliau berhasil dalam melakukan mediasi khususnya di Pengadilan Agama Kraksaan. Dalam melaksanakan mediasi, mengedepankan keikhlasan dan kesungguhan dari hati untuk beritikad baik. “Sebagai seorang mediator, secara pribadi saya harus memiliki sikap yang ikhlas, beritikad baik dan bersungguh-sungguh agar tujuan mediasi berhasil. Buat saya, hal itu menjadi nilai penting dalam melakukan pendekatan kepada para pihak, dengan senantiasa menyertakan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dalam setiap proses mediasi, karena tanpa adanya pertolongan Allah niscaya tidak akan mampu berhasil dalam melakukan mediasi, keberhasilan mediasi merupakan kebahagiaan kami” ungkap Bapak Rizky Zulkarnain Hasibuan.
Dari keberhasilan mediasi ini, diharapkan bisa menjadi motivasi dan menambah semangat bagi mediator lain yang menjadi salah satu bagian penting di Pengadilan Agama Kraksaan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.