KOORDINASI PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN DAN BAZNAS
UNTUK OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pada Hari ini Rabu 04 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Agama Kraksaan, Pengadilan Agama Kraksaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Probolinggo melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terkait Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bagi seluruh Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI khususnya Pegawai Pengadilan Agama Kraksaan.
Koordinasi dan sosialisasi dilaksanakan untuk Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan SK Ketua BAZNAZ RI No.1 Tahun 2023, serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengumpulan Zakat Melalui BAZNAS, dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 17 Tahun 2023.
Berkaitan dengan koordinasi dan sosialisasi tersebut, dihimbau bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Kraksaan yang berpenghasilan total gaji dan tunjangan kinerja diatas Rp. 6.828.806,- untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS. Adapun besaran zakat adalah sejumlah 2,5% dari total penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada penerima manfaat (mustahik) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya serta mustahik nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.