PA KRAKSAAN MENGHADIRI PENGUATAN IMPLEMETASI MOU
MAHKAMAH AGUNG RI DAN PT. POS INDONESIA
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan, Ketua, Wakil Ketua beserta Panitera Pengadilan Agama Kraksaan menghadiri Penguatan Implementasi MoU Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia pada Jum’at, 14 Juli 2023 secara daring melalui Zoom Meeting. Agenda tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI di Kantor Pusat PT. Pos Indonesia yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan dihadiri secara luring oleh pimpinan dari seluruh Pengadilan di wilayah hukum Bandung, Jawa Barat. Selain itu, acara tersebut juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia.
Acara dimulai dengan Pembukaan dan Doa Bersama, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta penayangan Company Profile PT. Pos Indonesia (Persero). Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Direktur PT. POS Indonesia (Persero) sekaligus Pemaparan Dukungan PT. Pos Indonesia (Persero) dalam fungsi peradilan di Indonesia. Acara dilanjutkan dengan Sambutan dan Arahan dari Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. serta Pembinaan dari Direktur Jenderal dari Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) setelah acara Coffee Break. Acara ditutup dengan Sosialisasi Lanjutan Pelaksanaan Pengiriman Surat Tercatat oleh PT. Pos Indonesia (Persero).
Agenda Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) pada dasarnya membahas seputar Pelaksanaan Pengiriman Dokumen Surat Tercatat seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan sidang oleh PT. Pos Indonesia (Persero). Kerja sama ini juga merupakan implementasi dari PERMA NO. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Elektronik. Pelaksanaan kerja sama ini tentu sejalan dengan tujuan Mahkamah Agung RI yakni modernisasi pelayanan administrasi perkara guna penanganan perkara yang sederhana, cepat, serta dengan biaya ringan.