PA Kraksaan Laksanakan Sidang Keliling Untuk Mempermudah Para Pihak
Hari ini Jum’at (23/06) Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan Kegiatan Sidang di Luar Gedung atau yang biasa dikenal dengan Sidang Keliling. Kegiatan sidang keliling ini dilakukan di dua lokasi yakni Kantor Kecamatan Maron dan Kantor KUA Kecamatan Wonomerto.
Sidang di luar gedung merupakan kebijakan Mahkamah Agung yang bertujuan memberikan layanan hukum dan mempermudah para pihak yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kraksaan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.