PELAKSANAAN EKSEKUSI HARTA WARISAN
OLEH PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
Kamis 15 Oktober 2020, Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan Eksekusi dengan nomor perkara 1350/Pdt.G/2017/PA.Krs terkait harta warisan berupa obyek tanah sengketa yaitu sebidang tanah darat atau tanah pekarangan yang terletak di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kraksaan Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Amrulloh, S.H., M.H., Panitera Pengganti Syafiq Hamdi, S.H., Para Staf, dan Anggota POLRES Probolinggo, pelaksanaan eksekusi berlangsung secara damai.