SOSIALISASI PERJANJIAN KERJA SAMA ISBAT WAKAF DAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF LINTAS SEKTOR
Kraksaan, 5 Mei 2025. “Ketua Pengadilan Agama Kraksaan”, Drs. Zainal Arifin, M.H. menghadiri secara daring, kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor, yang diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Peradilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai dengan undangan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 981/DJA/HM2.1.1/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, pukul 11.00 WIB. Kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf digelar pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Islam pada Kementrian Agama, Dr.Prof H. Waryono Abdul Ghofur, S.Ag., M.Ag. , Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan HartaBenda Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi, S.Th.I, M.A. dan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan, Ana Anida, M.H., M.M., serta Pimpinan Badan Wakaf Daerah dan Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan Ketua Pengadilan Agama se-DKI Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat legalitas dan tata kelola tanah wakaf di Indonesia. Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses isbat wakaf yakni penetapan hukum atas ikrar wakaf yang belum tercatat secara resmi dan pendaftaran tanah wakaf agar memperoleh kepastian hukum melalui integrasi lintas lembaga.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf. Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat. “Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya..
Ana Anida, M.H., M.M. mengungkapkan , Pihak Kementrian ATR/BPN dalam kesempatan yang sama juga berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya. Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah diharapkan mampu menjalankan kerja sama ini dengan baik demi terwujudnya pengelolaan tanah wakaf yang aman, tertib, dan berdaya guna bagi kesejahteraan umat.
Kraksaan, 5 Mei 2025. “Ketua Pengadilan Agama Kraksaan”, Drs. Zainal Arifin, M.H. menghadiri secara daring, kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf Lintas Sektor, yang diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Peradilan Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai dengan undangan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 981/DJA/HM2.1.1/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, pukul 11.00 WIB. Kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf digelar pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Islam pada Kementrian Agama, Dr.Prof H. Waryono Abdul Ghofur, S.Ag., M.Ag. , Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan HartaBenda Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi, S.Th.I, M.A. dan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan, Ana Anida, M.H., M.M., serta Pimpinan Badan Wakaf Daerah dan Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan Ketua Pengadilan Agama se-DKI Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat legalitas dan tata kelola tanah wakaf di Indonesia. Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses isbat wakaf yakni penetapan hukum atas ikrar wakaf yang belum tercatat secara resmi dan pendaftaran tanah wakaf agar memperoleh kepastian hukum melalui integrasi lintas lembaga.
Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf. Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat. “Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucapnya.
Ana Anida, M.H., M.M. mengungkapkan , Pihak Kementrian ATR/BPN dalam kesempatan yang sama juga berkomitmen untuk mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelasnya. Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah diharapkan mampu menjalankan kerja sama ini dengan baik demi terwujudnya pengelolaan tanah wakaf yang aman, tertib, dan berdaya guna bagi kesejahteraan umat.