- PA KRAKSAAN MENGIKUTI WEBINAR INTERNASIONAL
- “PRAKTIK PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
- DI INDONESIA, BRUNEI DARUSSALAM, DAN MALAYSIA”
Kraksaan, 19 Maret 2025 – Ketua PA Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.) dan Wakil Ketua (A. Rukip, S.Ag.) beserta empat orang hakim (Dra. Siti Rohmah, M.Hum., Drs. H. Moch Bahrul Ulum, M.H., Drs. Muhsin, M.H. dan Bustani, S.Ag., M.M., M.H.) duduk bersama di ruang Media Center untuk mengikuti secara virtual melalui zoom meeting webinar internasional dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia." Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pasca perceraian. Webinar tersebut bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pasca perceraian di ketiga negara (Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia).
Kegiatan webinar tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.) yang sekaligus memberikan pidato kunci. Pada pidatonya, Ketua MA RI menyampaikan harapan dengan adanya kerja sama ini. “Saya berharap kerja sama trilateral dalam webinar ini bukanlah hanya seremonial semata, melainkan langkah nyata untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjawab tantangan global mengenai perlindungan hak perempuan dan anak.”, tutur Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Kamar MA RI, Ketua Mahkamah Rayuan Syar’iyah Brunei Darussalam dan Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia.
Beberapa hal yang dibahas pada pemaparan kegiatan ini yakni: unsur perlindungan hukum, konsep perlindungan hukum dan anak, jaminan perlindungan perempuan dan anak dalam konstitusi, urgensi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian, hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, mekanisme pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, kondisi objektif perkara perceraian dan gugatan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, kendala pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, pelaksanaan eksekusi putusan pembebanan akibat perceraian, kebijakan MA terkait pemenuhan hak perempuan dan anak, regulasi perlindungan hak perempuan dan anak serta proyeksi masa depan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Selain itu, dijelaskan best practice pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang telah dilakukan oleh PTA Bengkulu, PA Surabaya, PA Gresik dan PA Bontang. Empat Satuan Kerja tersebut melakukan beberapa upaya seperti menjalin kerja sama dengan lintas instansi dan stakeholder terkait guna menjamin terlaksananya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Di Malaysia, untuk menjamin pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dibentuk Bahagian Sokongan Keluarga (BSK). Pembentukan BSK tersebut dikarenakan adanya desakan masyarakat sipil agar ada lembaga yang lebih proaktif dan efektif dilaksanakan terhadap individu yang ingkar mematuhi perintah mahkamah. Pemeliharaan nafkah anak dan mantan istri setelah perceraian di negara Brunei Darussalam tercantum dalam pasal 61 s.d pasal 87 Chapter 2017 tentang Hukum Keluarga Islam pada buku Laws of Brunei.
Prof. Dr. Drs. H. AMRAN SUADI, S.H, M.Hum, M.M. (Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Tuaka MA 2017-2024) memberikan beberapa tanggapannya terkait dengan jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak, negara telah melakukan berbagai upaya yang salah satunya ialah melalui proses ratifikasi terhadap berbagai perjanjian Internasional, membentuk berbagai peraturan perundang-undangan, dan sejumlah kebijakan dalam melindungi Perempuan dan Anak. Namun demikian, banyaknya aturan yang telah diratifikasi maupun diberlakukan tersebut tidak serta merta perempuan mendapatkan akses keadilan dengan mudah. Banyak kelompok perempuan mendapatkan perlakuan yang tidak adil, serta terkendala dalam mempertahankan hak-haknya. Menurut beliau ada beberapa penguatan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian harus menggunakan dengan mekanisme interkoneksi sistem (melibatkan extra judicial power) dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangan masing-masing. Saat ini sudah ada best practice yang dilakukan sejumlah Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian secara interkoneksi sistem, seperti PTA Bengkulu, PA Surabaya, dan PA Bontang, dan ini harus di nasionalisasi. MoU yang dilakukan oleh sejumlah Pengadilan Agama direplikasi secara nasional sebelum lahirnya paying hukum dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya forum internasional ini, diharapkan para Hakim dan Aparatur peradilan agama semakin memahami serta mampu menerapkan kebijakan dan praktik terbaik dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah bagi istri dan anak pasca perceraian.
Comments