- PA KRAKSAAN TURUT MENEBARKAN ILMU
- TENTANG DINAMIKA PERKAWINAN DI MASYARAKAT ANTARA HAK, BUDAYA DAN TANTANGAN SOSIAL
Kraksaan, 17 Maret 2025 – Bulan ramadhan bulan penuh nikmat dan berkah. Mencari ilmu adalah ibadah, sedangkan mendapat ilmu adalah barokah. Oleh karena itu, Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid Paiton Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan acara “Webinar Series : Karamah (Kajian Ramadhan Ilmiah Tahun 1446 H)” dengan narasumber yang tepat di bidangnya yaitu Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H. dan Yang Mulia Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Bapak Drs. Muhsin, M.H. Selain Bapak Ketua dan Bapak Hakim kita, ada pula narasumber lain dari instansi lain yakni Bapak Moh. Amin Mahfudz, S.Ag., M.Pd. sebagai Kepala KUA Kraksaan. Webinar ini membahas aspek hukum, pengaruh budaya, serta tantangan sosial dalam kehidupan perkawinan. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan diadakan secara online melalui media Zoom Meeting serta bisa diakses melalui Youtube, dibuka secara meriah oleh moderator Umi Adibah Munawwaroh mahasiswa KPI FAI Universitas Nurul Jadid yang berhasil mengatasi kantuk yang ada.
Bapak Ketua kita dengan penuh semangat memberikan materi dengan tema pencegahan maraknya perceraian dengan motifnya. Ada banyak sekali yang beliau ungkap dalam webinar kali ini. Mulai dari aspek hukum perkawinan nasional yang diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dari segi aspek hukum Islam. Salah satu dari materi yang dibahas adalah mengenai alasan perceraian. “Alasan perceraian dapat terjadi karena adanya perselisihan secara terus menerus, adanya zina, salah satu pihak pemabuk, murtad, meninggalkan pihak lain secara berturut-turut selama 2 tahun, melakukan penganiayaan atau KDRT, salah satu pihak mendapat cacat badan dan suami melanggar taklik talak” ujar Bapak Zainal. Beliau juga menjelaskan agar menekan angka perceraian yang semakin tinggi, terdapat beberapa solusi yang bisa digunakan ataupun dicegah. Dengan cara memberikan pembekalan kepada calon pengantin, adanya regulasi yang kuat dari pemerintah, adanya pembebanan kepada pihak, serta adanya reward kepada pasangan yang berhasil mediasi merupakan beberapa cara yang bisa digunakan untuk mencegah perkawinan.
Materi selanjutnya diisi Bapak Muhsin. Bapak yang lincah dan senang sekali dengan olahraga tenis ini memberikan materi terkait pernikahan dini dan pemaksaan perkawinan. Ada beberapa dasar hukum yang disebutkan mulai dari UUD 1945 pada pasal 28B ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. aspek hukum, pengaruh budaya, serta tantangan sosial dalam kehidupan perkawinan. UU No 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019 yang mengizinkan perkawinan dilakukan oleh pria dan wanita yang telah berusia 19 tahun. Selain peraturan-peraturan yang telah disebut, tak lupa ada Kompilasi Hukum Islam yang juga sebagai acuan untuk mengatur perkawinan secara Islam. Beliau mengatakan “Persoalan perkawinan anak adalah persoalan kompleks dan terkait banyak pihak terutama pemerintah, komnas anak dan perempuan, LSM, MUI, ormas keagamaan, serta tokoh masyarakat. Untuk itu masalah perkawinan anak harus didekati dengan pendekatan holistik, bukan parsial”.
Materi terakhir diisi oleh Bapak KUA Kraksaan yaitu Bapak Moh. Amin Mahfudz, S.Ag., M.Pd. mengenai tantangan pernikahan di era milenial. Era milenial membawa perubahan besar dalam pola pikir, gaya hidup, dan nilai-nilai sosial. Oleh karena itu tantangan pernikahan di era ini perlu dilihat dari aspek budaya, psikologis, dan agama. Tantangan budaya dilihat dari aspek pergeseran nilai baik nilai tradisional dan modern dalam pernikahan yang sering kali bertentangan dan individualisme versus kolektivisme menjadi isu utama. Selain adanya pergeseran nilai, ada pengaruh media sosial serta tekanan ekonomi. Yang kedua tantangan psikologis yaitu kesiapan mental, masalah komunikasi, dan manajemen stres. Bapak Amin Mahfudz memberikan pula solusi menghadapi tantangan-tantangan itu. Menurut beliau solusi yang paling utama kuncinya ada di penanaman nilai Islami dalam kehidupan keluarga. Membangun keluarga yang kokoh dengan pondasi pemahaman agama yang kuat tentang hak dan kewajiban suami istri yang berupa keadilan, keseimbangan dan kesalingan. Oleh karena itu, suami dan istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban serta pembagian peran dalam keluarga haruslah adil. (RW)
Comments