PASTIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN SOP DAN STANDAR PELAYANAN
PA KRAKSAAN LAKUKAN BRIEFING KEPADA PETUGAS LAYANAN
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kraksaan pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 melaksanakan kegiatan briefing dan pembinaan kepada Petugas Pelayanan Pengadilan Agama Kraksaan. Pada kegiatan briefing kali ini, dipimpin oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Akhmad Faruq, S.H. yang menekankan bahwa setiap perkara diupayakan semaksimal mungkin agar didaftarkan melalui e-court. Hal ini menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 Hal Optimalisasi Penerimaan dan Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court. Surat tersebut menginstruksikan agar setiap pengadilan di lingkungan peradilan agama harus melakukan upaya kongkrit secara maksimal agar perkara yang di terima dan diselesaikan oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama dilakukan melalui e-court.
Pada kegiatan briefing ini Pria asli pribumi Kabupaten Probolinggo (Akhad Faruq,S.H.) membahas optimalisasi e-Court Pengadilan Agama Kraksaan. PA Kraksaan menargetkan penerimaan perkara melalui e-Court pada akhir tahun 2025 adalah sebesar 80% dari total perkara yang masuk. Petugas PTSPdiberi pemahaman juga tentang pendaftaran perkara e-court yang selama ini banyak didominasi para Advokat. Agar ke depannya berusaha menjaring dari pengguna lain, yakni pihak perkara yang tidak menggunakan jasa advokat. Pelaksanaan Briefing ini sebagai upaya Pengadilan Agama Kraksaan untuk meningkatkan pendaftaran perkara e-court ini sebagai respon cepat atas kebijakan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern.
Selain memberi pemahaman tentang pendaftaran perkara e-court, Pemimpin briefing juga mengingatkan kembali tugas-tugas yang dilaksanakan petugas PTSP sebagai garda terdepan pelayanan agar senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Petugas PTSP dalam berkerja tetap berpedoman kepada standar pelayanan, tetap semangat, dan terapkan selalu prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). "PTSP adalah jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan. Kita harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, sehingga setiap masyarakat yang datang merasa didengar dan diperlakukan dengan hormat", ungkap pemimpin briefing Akhmad Faruq, S.H. (Panitera Muda Hukum).
Tujuan dari briefing ini adalah untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang mengakses layanan Pengadilan Agama Kraksaan. Briefing juga dilakukan untuk membahas tantangan yang dihadapi dalam pelayanan, serta mencari solusi yang efektif untuk meningkatkan pengalaman masyarakat saat berurusan dengan pengadilan. Hal ini diharapkan dapat mendorong semangat tim dalam memberikan pelayanan yang optimal. Kegiatan briefing rutin ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kraksaan dalam memenuhi harapan masyarakat akan layanan yang cepat, efisien, dan transparan. (Yor/Hai)