HAKIM PA KRAKSAAN SAAT MENYAMPAIKAN MATERI
KEPADA MAHASISWA PRAKTIKUM KAMPUS UNUJA
Pada minggu ketiga bulan Desember 2024 para Mahasiswa dari UNUJA (Universitas Nurul Jadid) Paiton telah mengikuti magang selama 1 bulan di Pengadilan Agama Kraksaan. Mahasiswa yang magang di Pengadilan Agama Kraksaan tersebut berjumlah 10 orang, dimana dalam magang tersebut mahasiswa ditempatkan pada bagian-bagian yang telah ditetapkan, seperti bagian Kepaniteraan, Kesekretariatan, PTSP, Posbakum, Gugatan Mandiri dan e–Court serta Resepsionis. Selain ditempatkan pada bagian tertentu, para peserta magang juga diberi materi yang berhubungan dengan mata kuliah yang telah diterima, yaitu Hukum acara peradilan agama. Secara bergiliran mulai dari pejabat fungsional, struktural dan para hakim memberikan kesempatan untuk mengisi materi, seperti pembuatan gugatan, perkara e - court, pemanggilan para pihak, berita acara sidang, pembuktian, ekskusi serta putusan.
Praktik Peradilan di Pengadilan Agama merupakan salah satu bagian dari kegiatan kurikuler yang ada di Prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid. Kegiatan ini harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi Hukum Keluarga yang telah memenuhi keseluruhan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan praktikum peradilan di Pengadilan Agama merupakan salah satu sarana mahasiswa Prodi Hukum Keluarga agar lebih mengenal dan mengetahui serta menguasai kegiatan lapangan yang nantinya akan menjadi bidang keahliannya melalui kegiatan pembinaan tentang keadaan administrasi yang ada di Pengadilan Agama hingga bagaimana prosedur berperkara di Pengadilan Agama itu sendiri.
Dengan penuh semangat para Mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut, apalagi dalam sambutan ketika penerimaan magang pada tanggal 02 Desember 2024, dimana orang nomor satu di PA Kraksaan yakni Drs. Zainal Arifin, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Kraksaan) menyampaikan meskipun hanya magang, namun hal ini selaras dengan apa yang sampaikan oleh pihak Mahkamah Agung RI agar Peradilan di Indonesia melakukan MoU dengan berbagai Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta. Dalam kesempatan yang sama para Mahasiswa ini telah mendapatkan bimbingan khusus dari Dosen pamong yang berasal dari kalangan Hakim. Pada kesempatan hari ini yang bertepatan dengan hari Rabu, 18 Desember 2024 hakim termuda di PA Kraksaan ini (Bustani, S.Ag., M.M., M.H.) yang memberikan materi terhadap para mahasiswi cantik-cantik. Materi inti yang dipaparkan di ruang sidang 2 PA Kraksaan memuat tentang Pembuktian dan Cara Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS). Beliau menyampaikan bahwa dalam pembuktian mengacu pada Pasal 163 dan 164 HIR. Mengenai peristiwa yang harus dimuat dalam BAS tentang peristiwa yang harus dibuat dalam pelaksanaan persidangan berupa fakta dan peristiwa, ujarnya. Selain Dosen pamong Mahasiswa juga mendapatkan bimbingan dari Dosen pembimbing lapangan yang menjembatani antara Perguruan Tinggi dengan pihak Pengadilan Agama Kraksaan juga, sehingga apa yang telah dilaksanakan benar-benar manjadi pengetahuan yang dapat diselaraskan dengan teori yang telah diterima.
Dari seluruh kegiatan magang ini berakhir dengan memberikan kesempatan kepada para Mahasiswa untuk mengikuti proses persidangan. Mengapa para Mahaiswa mengikuti proses persidangan, karena hal ini untuk mengukur persidangan semu yang telah dilaksanakan dan diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan setelah persidangan selesai. Yang seyogyanya untuk perkara tertentu dilaksanakan sidang tertutup untuk umum, namun karena hal ini menyangkut kepentingan ilmiah, maka sesuai petunjuk Mahkamah Agung RI, dapat dikikuti oleh para Mahasiswa yang melakukan kegiatan magang tersebut. (BUS/YOR)
Comments
Semangattt ...