PA KRAKSAAN IKUTI RAPAT MONITORING & EVALUASI
BERSAMA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AP2KB) KAB. PROBOLINGGO
Kraksaan, 13 Desember 2024. Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti Undangan Monitoring dan Evaluasi capaian hasil implementasi Peraturan Gubernur Nomor 85 tahun 2023 tentang Rencana Aksi RAD-PPA Provinsi Jawa Timur. Sesuai surat undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 045.42/153/426.115/2024. Dalam hal ini Pengadilan Agama Kraksaan diwakili oleh A.Rukip, S.Ag Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan.
Kegiatan Monev ini dilaksanakan di Ruang Pric – MPP Kabupaten Probolinggo, tepat pukul 09.00 WIB acara dimulai. Selain Pengadilan Agama Kraksaan, acara ini dihadiri oleh beberapa undangan yaitu Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin bersama sejumlah OPD terkait, UPTD PPA, Kemenag, TP PKK Kabupaten Probolinggo, Forum Anak, Forum Puspa, Puspaga, Aisiyah, Fatayat, Muslimat, PCNU, Muhammadiyah, perguruan tinggi, Asosiasi Pondok Pesantren, perwakilan 3 desa lokus perkawinan anak serta media dengan total 27 orang. Tim monev dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Siti Cholisoh.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AK Provinsi Jawa Timur Siti Cholisoh menyampaikan monev ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (RAD PPA) dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo. “Selain itu, monev ini juga untuk mengetahui tantangan yang dihadapi dan langkah-langkah yang dapat memperkuat pelaksanaan pencegahan di lapangan,” ujarnya. Kemudian acara selanjutnya sambutan oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.
Hudan menyampaikan Tantangan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Probolinggo, salah satunya adalah budaya masyarakat yang masih menganggap bahwa anak yang dilamar tidak boleh ditolak serta adanya anggapan bahwa menikahkan anak lebih awal dapat mengurangi beban keluarga. Selain itu, budaya kawin sirri yang berkembang sebagai upaya menghindari zina juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanggulangan perkawinan anak. “Untuk menanggulangi masalah ini, DP3AP2KB berencana melakukan pendataan khusus terhadap kasus perkawinan sirri anak dengan melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Data kasus perkawinan anak yang tersedia hingga November 2024 menunjukkan penurunan angka permohonan dispensasi kawin (DISKA) di Pengadilan Agama Kraksaan yang saat ini berada di urutan ke-8 se-Jawa Timur,” tegasnya. Dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur serta peran aktif masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan angka perkawinan anak dapat terus menurun dan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dapat terlindungi dengan baik,” pungkasnya. @AI
Comments