EKSAMINASI PENYELESAIAN PERKARA #2
ACARA KOPI GIRAS (KOMUNIKASI PIMPINAN GIRING ASPIRASI & SOLUSI)
PTA SURABAYA
Selasa (10/12) Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti kegiatan Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi (KOPI GIRAS) Giras secara daring di ruang Media Centre PA Kraksaan. Kegiatan KOPI GIRAS kali ini diikuti oleh Ketua PA Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.), Wakil Ketua PA Kraksaan (A. Rukip, S.Ag) dan segenap hakim PA Kraksaan. Seperti yang sudah kita tahu, KOPI GIRAS merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh PTA Surabaya sebagai wadah untuk sharing pengetahuan dan pengalaman khususnya antar peradilan agama yang berada di bawah lingkup Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Adapun yang menjadi tema pada kegiatan KOPI GIRAS pada hari ini adalah “Eksaminasi Penyelasaian Perkara Jilid 2”.
Acara KOPI GIRAS dimulai tepat pukul 13.30 WIB oleh pembawa acara yaitu Bapak Rusli, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Surabaya. Seperti biasa, acara dibuka dengan pantun yang disampaikan oleh Bapak Rusli, S.H., M.H. Setelah itu sebelum memasuki inti materi, Ibu Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sekaligus narasumber pada tema kegiatan kali ini mengungkapkan bahwa Hakim Tinggi di PTA Surabaya mempunyai kegiatan rutin diskusi hukum atau yang biasa disebut dengan “coffee morning” yang dilaksanakan satu bulan sekali guna berbagi ilmu dan menyatukan pendapat tentang isu-isu kehakiman terkini. Beliau juga mengucapkan selamat dan memberi apresiasi kepada pengadilan yang telah mendapatkan penghargaan Top Digital Award. Ibu KPTA menghibau, di era teknologi yang sudah berkembang pesat ini dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mengimplementasikan digitalisasi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada pertemuan dengan tema Eksaminasi Penyelasaian Perkara sebelumnya, pembahasan sudah memasuki tema gugatan apabila terdapat sita jaminan. Di dalam eksaminasi terdapat poin-poin yang harus diperhatikan tentang permohonan sita, apakah dijawab atau tidak di dalam PHS, karena banyak ditemukan tidak ditanggapi dalam PHS. Apabila ditangguhkan maka harus ada tindak lanjutnya dan harus dibuktikan. Ibu Rokhanah juga mengingatkan yang sering terjadi ketika dalam eksaminasi sita jaminan terkait “pernyataan sah dan berharga”, ketika jurusita menyampaikan berita acara tentang sita, Majelis seharusnya menilai juga apakah rangkaian atau tahapan terkait sita sudah dilaksanakan seluruhnya atau belum. Apabila belum maka tidak bisa dinyatakan “pernyataan sah dan berharga”.
Selanjutnya disampaikan materi tentang relaas panggilan, dengan adanya e-court dan e-litigasi para hakim dan jajarannya agar mempelajari dengan lebih cermat apabila perkara tersebut diajukan dengan e-court dan e-litigasi. Pada Perma No 1 Tahun 2019 court dan Perma No 7 Tahun 2022 tentang e-court terdapat beberapa perbedaan poin penting di dalamnya, maka diharapkan untuk hakim dan jajarannya untuk saling berdiskusi untuk menyatukan suara. Setelah materi disampaikan, dibuka sesi diskusi di mana para peserta begitu antusias untuk saling tanya jawab dan berbagi pengalaman. Pada pukul 14.30 WIB, setelah menyelesaikan sesi diskusi tiba sesi akhir acara. Acara ditutup dengan Bapak Rusli dengan sebuah pantun, yang juga merupakan penutup agenda kegiatan KOPI GIRAS di akhir tahun ini. (VN)