PA KRAKSAAN MENYAKSIKAN
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG
Kraksaan, 10 Desember 2024 – Menghadiri secara virtual di ruang Media Center, Ketua PA Kraksaan Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. turut menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PA Kraksaan guna memenuhi surat undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3915/DJA/UND.HM2.1.2/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal Undangan Penandatanganan Nota Kesepakatan. Acara yang berlangsung secara offline di Rangkasbitung pada tanggal 10 Desember 2024 ini yaitu “Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan 340 Desa di wilayah Kabupaten Lebak tentang Pojok Pelayanan Pengadilan Agama yang berada di Kantor Kepala Desa”. Selain offline, acara juga dilakukan melalui zoom meeting yang mengundang Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar’iyah dan Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Lebak ke 196.
Laporan kegiatan serta sambutan yang pertama disampaikan oleh Ibu Nur Chotimah, S.H.I., M.A. yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung. Dalam laporan dan sambutannya beliau menjelaskan Penandangatan Nota Kesepakatan tersebut dilatar belakangi oleh selain dari pada misi dari pada Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern adalah kondisi geografis dari pada Kabupaten Lebak yang sepertiga wilayah itu ada Rangkasbitung atau Lebak yang selebihnya 5 wilayah itu berada di wilayah hukum Pengadilan Agama selain PA Rangkasbitung dan juga letak atau kondisi geografis dari pada luas wilayah hukum Kabupaten Lebak atau berada di wilayah PA Rangkasbitung yang rawan dari pada bencana dan juga jumlah perkara yang kurang lebih 2.000 perkara setiap tahun. Menurut data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil kurang lebih 58% dari seluruh warga atau masyarakat Kabupaten Lebak itu belum mempunyai legalitas hukum untuk perkawinan mereka. Oleh karena itu, beberapa latar belakang tersebut memerlukan langkah yang konkret untuk membantu menyelesaikan persoalan dari pada persoalan hukum yang dimiliki oleh masyarakat Lebak. Dengan hadirnya pojok layanan pengadilan yang juga disupport oleh Pemerintah Daerah dari Bapak PJ Bupati Kabupaten Lebak beserta jajaran bisa terealisasi dan juga untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan program-program yang lain demi kegiatan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Ibu Ketua PA Rangkasbitung memohon kerjasama dari Kepala Desa dan juga jajaran dari pada Pemda Kabupaten Lebak untuk selalu memberikan support dan motivasi kepada jajarannya untuk kelanjutan dari pada program ini. Pada penutup sambutannya Ibu Ketua Nur Chotimah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak beserta jajarannya dan juga Bapak Kepala Desa/Pemerintah Desa setempat seluruh wilayah Kabupaten Lebak untuk mendukung kegiatan tersebut.
Setelah sambutan dari Ibu Ketua PA Rangkasbitung acara dilanjutkan dengan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan Kabupaten Lebak. Pejabat yang menandatangani Nota Kesepakatan tersebut yaitu Bapak Asnasatu, Bapak Akabri dan Ibu Nur Chotimah yang disaksikan oleh Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama serta wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas terhadap masyarakat. Setelah penandatangan dilakukan sesi foto bersama. Penandatanganan selanjutnya dilaksanakan antara PA Rangkasbitung dengan Kab/Desa di Kabupaten Lebak, yang dibagi menjadi 5 sesi.
Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan ini Bapak Alkadri yang menjabat sebagai asisten pemerintahan dan Kesra, dalam hal ini mewakili PJ Bupati Kabupaten Lebak. Di awal sambutannya Bapak Alkadri menjelaskan kronologis terjadinya PKS pada hari ini Rabu, 10 Desember yaitu jika kemarin-kemarin Ibu Ketua PA Rangkasbitung menjemput bola ke pelosok-pelosok, sekarang setelah bolanya ada dijemput di lapangan mungkin tidak jemput bola lagi namun dari Desa langsung ke Pengadilan Agama sehingga bisa langsung terhubung. Beliau berharap ketika sudah dibentuk pojok layanan pengadilan agama yang ada di desa diharapkan pelayanan yang selama ini mungkin jauh, susah justru lebih mudah dan lebih dekat. Jika kemarin (sebelum adanya Nota Kesepakatan) pelayanan mungkin sedikit, dengan adanya pojok pelayanan peangadilan agama di tiap desa jumlah yang dilayani akan lebih banyak. Harapan yang sama seperti harapan Ibu Ketua PA Rangkasbitung, Bapak Alkadri juga berharap pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama kepada semua pihak untuk melakukan rencana aksi tindak lanjut supaya program ini benar-benar bisa diwujudkan. (FP)