HAKIM PA KRAKSAAN MENGIKUTI PELAKSANAAN EKSAMINASI PUTUSAN
MELALUI APLIKASI E-BINWAS
Kraksaan, 5 Desember 2024 – Hakim Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti pembinaan daerah oleh Y.M para Hakim Tinggi Pengawas Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di ruang kerja masing-masing. Dihari-hari yang cukup melelahkan bagi Y.M. para Hakim Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan persidangan, dengan jumlah perkara cukup banyak. Selain kegiatan persidangan, yang merupakan tupoksi Peradilan Agama di Indonesia, ada pula kegiatan lainnya bagi Y.M. para pengambil keputusan itu untuk mengikuti kegiatan zoom pembinaan daerah oleh Y.M para Hakim Tinggi Pengawas Daerah, yang zonanya sudah ditentukan masing-masing secara acak oleh Dirjen Badilag.
Untuk hari ini Kamis, 5 Desember 2024 merupakan jadwal pembinaan daerah untuk Ibu Dra.Siti Rohmah,M.H dan Bp.Drs.Muhsin, M.H. Setelah persidangan selesai, hakim pengadilan agama kraksaan melanjutkan kegiatan pembinaan daerah melalui daring. Dengan semangat yang tinggi mengikuti kegiatan tersebut, meskipun dari wajahnya masih keliatan tanda-tanda yang melelahkan setelah bersidang hampir satu hari penuh.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari seluruh kegiatan Eksaminasi putusan yang diwajibkan bagi para Hakim dari Sabang sampai Merauke. Dalam dua bulan terakhir ini sudah dua kali dilaksanakan oleh Dirjen Badilag. Tak lain dan tak bukan ini semua merupakan program yang dicanangkan oleh Dirjen Badilag dalam rangka melakukan penguatan bidang Kepemimpinan dan SDM (red.Optimalisasi pengembangan kompetensi tenaga teknis).
Eksaminasi putusan ini dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Binwas adalah salah satu fitur utama dari aplikasi Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas). Eksaminasi ini bertujuan untuk memetakan kemampuan tenaga teknis peradilan agama”ujar Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.dalam acara sosialisasi e-eksaminasi. Selain itu eksaminasi juga berfungsi untuk melihat profesionalisme hakim, sebagai bahan penelitian untuk peningkatan kualitas putusan hakim. Kegiatan e-eksaminasi ini juga termasuk salah satu dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (AI-BUS)