HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara. Hakim memiliki beberapa tanggung jawab, di antaranya, Menjalankan fungsi peradilan: Hakim melaksanakan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menjatuhkan putusan: Hakim menjatuhkan putusan dengan memperhatikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bersikap netral dan independen: Hakim harus bersikap netral dan independen dalam menjalankan fungsinya. Berpedoman pada hukum acara: Hakim harus mengikuti dan berpedoman kepada hukum acara yang berlaku, baik secara formil dan materil. Tidak menerima suap: Hakim dilarang menerima suap dalam segala bentuk dan caranya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. tugas pokok Hakim adalah melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009). Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga, tercapailah tujuan dari penegakan hukum itu sendiri, yaitu untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Eksestensi Hakim dalam membuat sebuah keputusan harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman). Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sebagai seorang Hakim wajib bersikap netral dan mempunyai berperilaku mandiri (independen) guna memperkokoh/memperkuat keyakinan pada dirinya dan menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, instansi badan peradilan. Semua negara telah mengambil langkah untuk memperkuat integritas untuk mencegah peluang korupsi di peradilan. Adapun sikap yang harus dimiliki oleh seorang Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara adalah harus mengikuti dan berpedoman kepada hukum acara yang berlaku baik secara formil dan materil, bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dan tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara serta harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Kebijakan Hakim dalam memutuskan suatu perkara guna terwujudnya rasa keadilan. Oleh karena itu untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai patokan bagi para Hakim dalam memutus perkara. (Yor/Hai)
Comments