PA KRAKSAAN MENJADI NARASUMBER
PADA PERSIAPAN ISBATH NIKAH TAHUN 2025
PROGRAM DARI KKKS KABUPATEN PROBOLINGGO
Kraksaan, 2 Desember 2024- Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, A.Rukip, S.Ag menjadi narasumber dalam kegiatan “Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tahun 2024 dan Persiapan Kegiatan Isbat Nikah Tahun 2025”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 orang peserta dari unsur pengurus KKKS Kabupaten Probolinggo, Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo dan Bidan Koordinator Puskesmas se-kabupaten Probolinggo. Rapat Koordinasi ini dimulai pukul 11.00 WIB yang bertempat di Ruang Pertemuan TP PKK Kabupaten Probolinggo.
Latar belakang kegiatan ini adalah banyaknya warga kabupaten probolinggo terdata sebagai kawin namun tidak tercatat. Sehingga tujuan dari program Isbath Nikah adalah untuk mendorong terwujudnya warga yang sadar administrasi kependudukan dan catatan sipil. Untuk persiapan program isbath nikah Tahun 2025 oleh KKKS ini melibatkan beberapa mitra kerja yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama Kraksaan. Rapat Koordinator ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum KKKS Kabupaten Probolinggo Hj. Rita Erik Ugas Irwanto.
DDalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan sebagai narasumber, memberikan penjelasan mengenai Isbath Nikah, mulai dengan syarat pengajuan sampai dengan proses persidangan dan permasalahan pernikahan dini. Setelah pemaparan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan selesai, dilanjut dengan sesi diskusi. Diskusi acara tersebut semakin menarik dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang hadir terkait proses pengajuan Isbath Nikah di Pengadilan Agama Kraksaan.
Beberapa peserta mengangkat kasus-kasus yang pernah terjadi sekitar mereka untuk mendapatkan solusi langsung dari narasumber. “Kegiatan Isbat Nikah yang dilakukan KKS Kabupaten Probolinggo itu sangatlah bagus dan kami dari pihak Pengadilan Agama Kraksaan sangat mendukung program tersebut. Saya menghimbau, jangan melakukan nikah siri bagi pasangan suami istri, biar tertib administrasi, terlindungi hak-hak istri, terutama hak-hak anak kedepannya, “terang A. Rukip, S.Ag. (@AI)
Comments