DISKUSI HUKUM HAKIM PA KRAKSAAN
TENTANG AMAR PUTUSAN
Selasa (03/12) Pengadilan Agama Kraksaan mengadakan kegiatan diskusi hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Kraksaan. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kraksaan, Bapak Drs. Zainal Arifin, Wakil Ketua PA Kraksaan, Bapak A. Rukip S.Ag. dan jajaran hakim PA Kraksaan. Acara dimulai tepat pukul 07.35 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Kegiatan diskusi dibuka langsung oleh Ketua PA Kraksaan Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan semua peserta begitu antusias dalam mengungkapkan pengalaman dan ilmu yang dimiliki.
Tema kegiatan diskusi hukum kali ini adalah mengenai amar putusan. Terdapat 3 (tiga) amar putusan yaitu; Putusan Declaratoir, Putusan Condemnatoir dan Putusan Constitutief. Putusan Declaratoir adalah putusan yang menyatakan sahnya suatu keadaan atau perbuatan menurut hukum. Putusan Condemnatoir adalah putusan yang menghukum salah satu pihak dalam suatu perkara untuk memenuhi kewajiban tertentu. Sedangkan, Putusan Constitutief adala Putusan yang menciptakan atau merubah status hukum suatu pihak atau benda.
Hal yang sedang mejadi permasalahan di Pengadilan Agama Kraksaan saat ini adalah terkait Putusan Condemnatoir. Berdasar PP No 10 Tahun 1983 Jo 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan apabilan perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil Pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya. Dalam pasal 8 ayat 2 juga disebutkan bahwa sepertiga diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya dan sepertiga untuk anak-anaknya. Permasalahan yang dihadapi ialah Pengadilan Agama hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan, sementara kewenangan untuk membagi tidak diatur dalam peraturan tersebut.
Hal itu menyebabkan sulitnya pelaksanaan eksekusi. Adapun yang memiliki kewenangan untuk membagi adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hal ini berdasarkan Putusan MA RI No 11/K/AG/2002 tanggal 10 Juli 2003. Hal ini menimbulkan suatu problema karena eksekusi dari putusan Condemnatoir menjadi sulit untuk dilaksanakan, karena Pengadilan Agama hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan nafkah, namun tidak dengan membagi nafkah dari pihak yang bersangkutan. Di akhir kegiatan diskusi, Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. mengugkapkan “Isi putusan Condemnatoir harus jelas, tegas dan bisa dieksekusi”. Semoga segera ada titik terang dari problema yang sedang dihadapi oleh para hakim. (VN)
Comments