headerpakrs1

Video Prosedur Cerai Gugat

Untuk Lebih Jelasnya Terkait Prosedur Perkara Cerai Gugat, Silahkan Tonton Video Ini.
Video Prosedur Cerai Gugat

Video Prosedur Cerai Talak

Untuk Lebih Jelasnya Terkait Prosedur Perkara Cerai Talak, Silahkan Tonton Video Ini.
Video Prosedur Cerai Talak

Video Prosedur Dispensasi Nikah

Untuk Lebih Jelasnya Terkait Prosedur Perkara Dispensasi Nikah, Silahkan Tonton Video Ini.
Video Prosedur Dispensasi Nikah

Video Prosedur Berperkara PA Kraksaan Versi Bahasa Madura

Pengadilan Agama Kraksaan mempersembahkan video Layanan Prosedur Berperkara dalam Bahasa Madura.
Video Prosedur Berperkara PA Kraksaan Versi Bahasa Madura

Video Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Versi Bahasa Madura

Pengadilan Agama Kraksaan mempersembahkan video layanan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian versi Bahasa Madura.
Video Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Versi Bahasa Madura

Manfaatkan Layanan Kami di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

Lokasi anda dekat dengan Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo ???... MANFAATKAN !!! Layanan Pengadilan Agama Kraksaan di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo
Manfaatkan Layanan Kami di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

Sekilas Tentang Landuk Mapan

Landuk Mapan meruapakan layanan perubahan status KTP dan pemisahan Kartu Keluarga bagi pihak beperkara Cerai Gugat/Ceria Talak
Sekilas Tentang Landuk Mapan

Landuk Mapan

Landuk Mapan merupakan layanan bagi pihak berperkara cerai gugat/talak untuk mendapatkan Akta Cerai sekaligus perubahan status KTP dan pemisahan KK baru. Layanan ini GRATIS
Landuk Mapan

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kraksaan
Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Kraksaan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.
Jadwal Sidang

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

20181015034212

 

Aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

aco cctv web

 

Masyarakat Dapat Melihat Akses CCTV PA Kraksaan Secara Online.

landukmapan

 

Para pihak berperkara setelah mendapatkan akta cerai dapat sekaligus mendapatkan Perubahan Status KTP dan KK baru.

dimanja2

Pegawai PA Kraksaan Dapat Melihat SK, Jobdisk, dan SOP dalam satu genggaman.

SIP DATAE

Kemenag dan KUA se-Kabupaten Probolinggo dapat melihat informasi perceraian dan validasi akta cerai.

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 108

GIAT ZOOM MEETING PELUNCURAN SCOPING STUDY

TENTANG PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

PASCA PERCERAIAN

 

Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H. mengikuti zoom meeting yang diadakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Kementrian PPN/BAPENNAS dan Federal Circuit and Family Court of Australia serta Australian Government. Zoom ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan. Pada zoom meeting yang dilaksanakan pada hari Senin, 02 Desember 2024 ini dengan agenda peluncuran scoping study terkait pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca putusan perceraian di Indonesia. Kegiatan ini sangat menarik untuk diikuti karena tema “pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca putusan percerian” sangat relevan terjadi di Pengadilan Agama terutama di Pengadilan Agama Kraksaan.

2

Di Indonesia, banyak putusan hakim yang dianggap belum mempertimbangkan hak anak dan mantan istri. Rendahnya pengajuan hak asuh atau nafkah oleh perempuan mencerminkan kurangnya pemahaman tentang hak pasca perceraian. Sehingga ada 850.000 anak terdampak perceraian di Indonesia tanpa ada jaminan nafkah atau hak asuh yang jelas. Kondisi ini memperburuk kerentanan anak-anak terhadap kemiskinan dan masalah psikologis. Pada ASN Diatur dengan PP 10/1983 yang diubah dengan PP 45/1990 yang mengatur mengenai perkawinan dan perceraian ASN, namun Pasal ini tidak diterapkan secara efektif dan Tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap pasal ini. Sedangkan pada non ASN Belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pemenuhan hak bagi mantan istri dan anak pasca perceraian dan tidak adanya pedoman standar terkait besaran nafkah pasca perceraian.

1

Ibu Arta Silalahi yang merupakan seorang Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta selaku penanggap mengungkapkan “hak anak dan istri pasca perceraian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi hak anak dan istri tersebut harus dengan tegas diminta dalam gugatan dan dibunyikan dalam putusan hakim. Memberikan hak anak dan istri tersebut hanya bisa dikabulkan semata-mata berdasarkan adanya suatu bukti baik bukti tertulis maupun bukti saksi.” Beliau juga memberikan saran dan rekomendasi dengan nyatakan bahwa “diperlukan perangkat perundang-undangan yang mewajibkan instansi tempat suami bekerja baik instansi negeri maupun swasta untuk menerbitkan rincian daftar gaji jika diminta oleh pihak istri dalam hal terjadi gugatan perceraian. Perlunya sosialisasi mengenai hak nafkah anak dan istri keseluruh lapisan masyarakat apabila terjadi perceraian. Sebaiknya perkara perceraian yang melibatkan anak ditangani oleh hakim yang juga bersertifikasi hakim anak. Sehingga diharapkan dapat lebih memahami kondisi dan kebutuhan anak selama proses pasca perceraian.” Diperlukannya kolaborasi antar stakeholder karena isu ini tidak bisa ditangani sendiri oleh lembaga peradilan, pemenuhan hak anak bukan merupakan kewenangan dari pengadilan namun merupakan kewenangan dari lembaga eksekutif.

3

Hadir juga narasumber lain dalam kegiatan ini, Dian Anggraeni selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang mengungkapkan bahwa pajak yang relevan dipakai dalam topik ini adalah pajak PPh. Pajak Penghasilan (PPh) mengenakan 1 (satu) keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketika terjadi perceraian akan berpengaruh kepada PTKP. Jadi jika nantinya UU PPH digunakan, maka harus jelas siapa subjek dan objek nya. Perlu rekontstruksi ada kelalaian hak mantan istri yang tidak dipenuhi oleh suami melalui pajak. Namun yang masih menjadi kendala adalah ketika suami merupakan pengusaha. Maka self assesemet harus diawasi. Dan bagaimana prosedurnya terkait dengan mekanisme penyaluran kepada istri yang tidak mendapatkan haknya. Oleh sebab itu diperlukan regulasi yang akan mengatur lebih lanjut mengenai hal ini. (SA)

Comments  

0 # scoping studizainal 2024-12-03 10:55
demi keadilan
Quote
0 # zoom@Inun 2024-12-03 11:36
hak anak dan istri pasca perceraian
Quote

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan