PENERIMAAN MAHASISWA PRAKTIKUM
UNIVERSITAS NURUL JADID
DI PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
Senin, 02 Desember 2024 – Pengadilan Agama Kraksaan kembali menerima mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Nurul Jadid, Paiton Kabupaten Probolinggo. Acara ini dilaksanakan di ruangan Media Center Pengadilan Agama Kraksaan pada pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh Bapak Ketua PA Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H., Bapak Sekretaris PA Kraksaan Abdul Kodir, S.Ag. Bapak Bustani, S.Ag.,M.M.,M.H. selaku Hakim PA Kraksaan sekaligus sebagai dosen pamong mahasiswa. Dan dihadiri pula Bapak Ainul Yaqin,M.H.I selaku dosen pembimbing lapangan dan juga 10 mahasiswa PKL dari jurusan Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam yang akan mengikuti praktek kerja lapangan selama satu bulan kedepan di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan.
Penerimaan atau Pembukaan Mahasiswa Praktikum ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan MC Nora Naila Akmala (Mahasiswa). Acara dibuka dengan sambutan dari Bapak Ainul Yaqin,M.H.I. selaku dosen pembimbing lapangan yang menyampaikan bahwa “Kegiatan PKL Mahasiswa kali ini merupakan bagian rangkaian pembelajaran berupa teori dan konsep yang selama ini hanya mendapatkan pengalaman akademik di dunia kampus tentu secara birokrasi berbeda dengan dunia kerja khususnya di institusi pemerintahan. Harapan kedepan adanya wawasan pengalaman bekerja di Pengadilan Agama Kraksaan menjadikan mahasiswa lebih mengetahui dunia kerja khususnya di ranah peradilan.”. Beliau juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pimpinan PA Kraksaan karena telah diterima dengan baik serta memohon bimbingan dan arahan sehingga nantinya menghasilkan target atau capaian dalam praktikum agar para mahasiswa menguasai di bidang keilmuan Islam, hukum perdata Islam, dan kewenangan Pengadilan Agama.
Kemudian Bapak Ketua PA Kraksaan menyampaikan “Saat ini kita sudah memasuki zaman dunia digital sebagai ladang kita untuk belajar. Sebelum masuk ke ladang tersebut kita harus memiliki pegangan seperti melihat web Pengadilan Agama Kraksaan maupun melalui direktori putusan untuk melihat perkara apa saja yang ada di PA Kraksaan sebagai ilmu yang perlu dikuasai”. Beliau juga menambahkan bahwa “Berkaitan dengan Pasal 49 UU No 3 Tahun 2006 mengenai Kewenangan Pengadilan Agama, mahasiswa sebagai “motor” penggerak harus memvalidasi ke masyarakat bahwa di Pengadilan Agama tidak hanya mengurusi perceraian saja melainkan juga adanya ekonomi syariah”. Tak lupa juga beliau memberikan semangat kepada para mahasiswa untuk belajar sungguh-sungguh karena untuk menuntut ilmu tidak ada ruginya.
Acara selanjutnya yaitu penyerahan secara simbolis dari Universitas Nurul Jadid kepada PA Kraksaan. Kemudian diakhiri pembacaan doa oleh Fittri Izzah (Mahasiswa) serta sesi foto bersama. Dilanjutkan para mahasiswa mendapatkan pengarahan dari dosen pamong yaitu Bapak Bustani, S.Ag.,M.M.,M.H yang menghimbau agar mahasiswa selalu mengikuti tata tertib yang ada dan juga berharap dengan adanya pelaksanaan PKL ini para mahasiswa dapat mengambil ilmu dan pengalaman sebanyak-banyaknya, yang nantinya akan bermanfaat untuk masa depan. (RW)
Comments