PIMPINAN & HAKIM MENGIKUTI ZOOM MEETING
MOU BADILAG DENGAN IAIN PONOROGO DAN IIQ JAKARTA
Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H, didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, A. Rukip, S.Ag mengikuti zoom meeting yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hadir pula mendampingi pimpinan di media center Pengadilan Agama Kraksaan, para hakim Pengadilan Agama Kraksaan yaitu Dra. Siti Rohmah, M.Hum, Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H, dan Bustani, S.Ag., M.M., M.H. Zoom ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan. Pada zoom meeting pada pada Jumat, 29 November 2024 ini, diawali dengan penayangan video profil dari Dirjend Badan Peradilan Agama MA RI, kemdian dilanjutkan penayangan Profil Video Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan video Profil Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.
Dalam zoom ini memiliki tiga agenda, Agenda Pertama yaitu Penandatanganan Memorandum of Understanding. Agenda Penandatanganan Memorandum of Understanding antara Ditjen Badilag dengan IAIN Ponorogo dan IIQ Jakarta ini, dihadiri secara luring di Badilag Command Center oleh Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, Rektor IAIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag, Rektor IIQ Jakarta Dr. Hj. Nadjemantul Faizah, S.H., M.Hum. Dirjen Badilag dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Perjanjian kerjasama ini saling mendukung terlaksananya tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. Selain itu juga sejalan dengan pelaksanaan program prioritas ditjen badilag MA RI tahun 2024 yakni penguatan kelembagaan dengan melakukan kerja sama baik didalam maupun di luar negeri.
Agenda kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi DISPENKU atau Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Disepnsasi Kawin di Pengadilan Agama. Aplikasi ini merupakan Inovasi dari Tim Peneliti IAIN Ponorogo yang diharapkna dapat membantu hakim Pengadilan Agama dalam menentukan dan mengukur “keterdesakan” kawin anak dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pemohon Dispensasi Kawin dan Calon Pengantin yang nantinya akan muncul nilai indikator keterdesakan tersebut. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Lutfiana Dwi Mayasari yang memaparkan secara daring melalui zoom meeting.
Agenda terakhir adalah Kuliah Tamu Secara daring bertema "Dispensasi Kawin Dalam Konteks Maqashid Syariah yaitu Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial" dengan Narasumber Wakil Rektor III IAIN Ponorogo Prof. Dr. Miftahul Huda., M.Ag yang hadir langsung di Badilag Command Center. Kuliah tamu ini menyoroti paradigma Hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin serta landasan hukum yang sering dipakai para hakim dalam memaknai keterdesakan dan kepentingan anak sehingga mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin yang diajukan kepadanya. Acara berakhir tepat pukul 11.03 WIB dan ditutup oleh Moderator Rendra Widyakso, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Ditjen Badilag). #NaNa
Comments