HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
A. | Hak Pelapor | ||||||
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. | ||||||
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | ||||||
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | ||||||
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | ||||||
B. | Hak Terlapor | ||||||
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | ||||||
2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | ||||||
C. | Hak Institusi Pemeriksa | ||||||
1. | Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. | ||||||
2. | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. | ||||||
Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009