PROSEDUR BERPERKARA BAGI PERMOHONAN PENOLAKAN PERKAWINAN
1.Pemohon mengajukan Penolakan perkawinan rangkap 4 ke Pengadilan Agama Kraksaan dengan membawa Foto Copy Buku Nikah, KTP, Kartu Keluarga
2.Pemohon membayar Panjar Biaya yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
3.Pemohon menghadiri persidangan pada tanggal yang telah ditentukan.
4.Sidang pertama Pemohon akan dimintai keterangan/dinasehati oleh Majelis.
5.Sidang Selanjutnya Pemohon akan diberi kesempatan mengajukan bukti atau saksi-saksi.
6.Pemohon memberikan kesimpulan secara lisan atau tertulis.
7.Musyawarah Majelis + PENETAPAN.
8.Pengambilan SALINAN
Catatan: penundaan persidangan kewenangan mutlak Majelis Hakim