headerpakrs1

Video Prosedur Berperkara PA Kraksaan Versi Bahasa Madura

Pengadilan Agama Kraksaan mempersembahkan video Layanan Prosedur Berperkara dalam Bahasa Madura.
Video Prosedur Berperkara PA Kraksaan Versi Bahasa Madura

Video Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Versi Bahasa Madura

Pengadilan Agama Kraksaan mempersembahkan video layanan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian versi Bahasa Madura.
Video Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Versi Bahasa Madura

Manfaatkan Layanan Kami di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

Lokasi anda dekat dengan Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo ???... MANFAATKAN !!! Layanan Pengadilan Agama Kraksaan di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo
Manfaatkan Layanan Kami di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

Sekilas Tentang Landuk Mapan

Landuk Mapan meruapakan layanan perubahan status KTP dan pemisahan Kartu Keluarga bagi pihak beperkara Cerai Gugat/Ceria Talak
Sekilas Tentang Landuk Mapan

Landuk Mapan

Landuk Mapan merupakan layanan bagi pihak berperkara cerai gugat/talak untuk mendapatkan Akta Cerai sekaligus perubahan status KTP dan pemisahan KK baru. Layanan ini GRATIS
Landuk Mapan

Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Video Profil Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kraksaan
Video Profil Pembangunan Zona Integritas

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Kraksaan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.
Jadwal Sidang

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

20181015034212

 

Aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

aco cctv web

 

Masyarakat Dapat Melihat Akses CCTV PA Kraksaan Secara Online.

landukmapan

 

Para pihak berperkara setelah mendapatkan akta cerai dapat sekaligus mendapatkan Perubahan Status KTP dan KK baru.

dimanja2

Pegawai PA Kraksaan Dapat Melihat SK, Jobdisk, dan SOP dalam satu genggaman.

SIP DATAE

Kemenag dan KUA se-Kabupaten Probolinggo dapat melihat informasi perceraian dan validasi akta cerai.

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan
  • Beranda
  • Zona Integritas
  • Prosedur Perkara
  • Ucapan
  • Permohonan Informasi
  • Pencanangan Zona Integritas
  • E - Court
  • Hak Perempuan dan Anak
  • Maklumat Pelayanan
  • Standar Pelayanan

 

20240414 124639 0000

 

telah hadir pa mpp

laporkan

 

 

ALUR PROSEDUR PERKARA

isra miraj 1

anti korupsi

 

top digital awards

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

 

alur Permohonaninformasi

201812030055432

20181018165329

0001 1024x730

0002 1024x730

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

 

maklumat pelayanan akhir 2023

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

PELAYANAN PERMOHONAN                           

  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis mendapatkan bantuan hukum dari petugas Pengadilan Agama yang akan mencatat permohonan pemohon;
  2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan / adopsi anak, surat permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  3. Jenis-jenis permohonan yang dapat ditunjukan melalui pengadilan Agama, yaitu :
  • Permohonan Pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
  • Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
  • Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  • Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Permohonan pengangkatan anak.
  • Permohonan untuk menunjuk seseorang atau beberapa wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter).
  • Permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
  • Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga.
  • Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (hilang).
  • Permohonan penetapan ahli waris.
  • Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelaiyang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut.
  • Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari pegawai pencatat nikah.
  • Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
  • Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
  • Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.
  • Permohonan pengesahan anak

PELAYANAN GUGATAN

  1. Para Pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan suratgugatan kepada petugas meja pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah :
    1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
    2. Surat Kuasa Khusus (dalam hal penggugat atau pemohon menguasakan kepada pihak lain).
    3. Fotokopi kartu anggota advokat bagi yang menggunakan jasa Advokat.
    4. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (kuasa insidentil) harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.
    5. Salinan Putusan (untuk permohonan eksekusi)
    6. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh kedutaan atau perwakilan Indonesia di Negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  2. Penggugat tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Pengadilan.
  3. Petugas meja pertama menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
  4. Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan :
    1. Jumlah pihak yang berperkara
    2. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius)
    3. Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
    4. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
  5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) Kepada Ketua Pengadilan Agama.
  6. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) dari petugas meja pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar.
  7. Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  8. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada pemegang kas untuk diberi tanda lunas serta Surat Gugatan atau Permohonan.
  9. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas meja kedua untuk diberikan nomor register.
  10. Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.

PELAYANAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN

  1. Ketua Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara di daftarkan.
  2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh-dekatnya tempatpara pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
  3. Untuk para pihak yang berdomisisli di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan.
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama.
  5. Pengadilan mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau media lain yang mudah di akses oleh masyarakat.
  6. Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan di bacakan di muka persidangan.

PELAYANAN  MEDIASI             

  1. Mediasi Dalam Persidangan :
    1. Pengadilan memberikan pelayanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan tanpa dipungut biaya.
    2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yangoleh Pengadilan, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator dan disertai latar belakang pendidikan atau pengalaman para mediator.
    3. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan Hakim, maka biaya mediatorbeban para pihak.
    4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majlelis hakim akan segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
    5. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan tidak dipungut biaya.
  2. Mediasi di luar persidangan :
    1. Masyarakat yangdapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar pengadilan.
    2. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian.
    3. Pengadilan menerbitkan akta perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

PELAYANAN ITSBAT RUKYATUL HILAL

  1. Pemohon (Kantor Kementrian Agama) mengajukan permohonan itsbat, kesaksian rukyat hilal kepada Ketua Pengadilan Agama yang membawahi wilayah tempat pelaksanaan rukyat hilal.
  2. Panitera atau petugas yang di tunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk itu.
  3. Sidang Itsbat Rukyat Hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat) dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
  4. Ketua Pengadilan Agama menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
  5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
  6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR).
  7. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara.

PELAYANAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM

  1. Pelayanan Administrasi Upaya Banding
    1. Para pihak dapat mengajukan permohonan banding kepada petugas meja pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
    2. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan akta pernyataan banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
    3. Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No.4/2008)
    4. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    5. Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi Agama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
    6. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangai oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila pemohon banding diajukan kuasanya) dan dituangkan dalam akta panitera.
    7. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi
    1. Permohonan Kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan atau penetapan pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan tersebut di ucapkan di luar hadirnya)
    2. Pemohon kasasi penerima SKUM yang dicap / stempel lunas oleh pemegang kas setelah menyerahkan bukti pembayaran.
    3. Petugas meja pendaftaran meregister permohonan kasasi dan menyerahkan akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
    4. Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kepada pihak lawan.
    5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.
    6. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
    7. Jawaban atau kontra memori selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
    8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
    9. Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas kasasi (Berkas A dan B) ke Mahkamah Agung.
    10. Pencabutan permohonan kasasi di ajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang di tanda tangani oleh pemohon kasasi (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali di ajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    11. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera.
    12. Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.
  3. Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali
    1. Permohonan peninjauan kembali dapat di ajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
    2. Pemohon kasasi menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari pemegang kas. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan peninjauan kembali.
    3. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alas an-alasannya kepada pihak lawan.
    4. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan.
    5. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima kepaniteraan pengadilan harus di bubuhi hari dan tanggal penerimaan yangdi atas surat jawaban tersebut.
    6. Pencabutan permohonan peninjauan kembali di ajukan kepada Ketua Pengadilan yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali di ajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    7. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera di kirim oleh panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera.
    8. Dalam perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada para pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas

STANDAR PELAYANAN

 

standar pelayanan pa krs

AGENDA

PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN

 

Tanggal

Acara

Tempat

17:Januari

Undangan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Mediator
Pengadilan Agama Kraksaan

12:Januari

Undangan Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Se-wilayah Koordinator Malang Pengadilan Agama Bangil

11:Januari

Undangan Rapat Koordinasi, Penandatanganan Pakta Integritas Serta Launching Ruang Sidang Virtual di Lingkungan PTA Surabaya
Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

05:Januari

Rapat Koordinasi antara Pengadilan Agama Kraksaan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo terkait Perubahan MoU tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Kraksaan Pengadilan Agama Kraksaan

05:Januari

Undangan Ziarah Makam Kyai Ronggo Dalam Rangka Hari Jadi Kota Kraksaan Ke-14
Komplek Pemakaman Kyai Ronggo Kraksaan

02:Januari

Undangan Haul Akbar Al-Marhum KHM. Damanhuri Romly Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong
Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong

20:Desember

Undangan Monitoring Evaluasi Penyusunan Anggaran (Baseline) DIPA 01 Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Grand Dafam Signature Surabaya

06:Desember

Undangan Musyawarah Anggota IKAHI Cabang Kraksaan Pengadilan Negeri Kraksaan

24:November

Undangan Bimbingan Teknis dengan tema Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama Media Center PA Kraksaan

24:November

Undangan Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Se-Wilayah Koordinator Malang Pengadilan Agama Pasuruan

16:November

Undangan Sosialisasi Kegiatan tentang Pencegahan Perkawinan Anak Aula MAN 2 Pajarakan Kab. Probolinggo

01:November

Undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Upaya Strategis Pencegahan Stunting dengan materi Kebijakan dan Strategi Pemberian Dispensasi Nikah Sebagai Upaya Pendewasaan Usia Pernikahan Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo

04:Oktober

Undangan koordinasi dan sosialisasi terkait Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bagi seluruh Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Probolinggo
Pengadilan Agama Kraksaan

14:Juli

Undangan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Media Center PA Kraksaan

14:Juli

Undangan Penguatan Implementasi MoU Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia Media Center PA Kraksaan

14:Juli

Undangan Rapat Koordinator dan Seleksi Pemain Tenis PTWP Pengadilan Agama Se-koordinator Malang
Kantor Kecamatan Kraksaan

11:Juli

Undangan Kegiatan Launching Kampung Moderasi Beragama di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo

06:Juli

Undangan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial secara virtual Media Center PA Kraksaan

23:Juni

Undangan Sosialisasi Penggunaan Biaya Proses atau ATK Perkara Oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Media Center PA Kraksaan

14:Juni

Undangan Rukyatul Hilal Penetapan 1 Dzulhijjah 1444 H Pantai Duta Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo

14:Juni

Undangan Sosialisasi Informasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Qatar Secara Daring Media Center PA Kraksaan

11:Mei

Undangan Sosialisasi Perbup No. 17 Th 2023 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo beserta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Probolinggo
Ruang Pertemuan Tengger Lt.4 Kantor Bupati Probolinggo

09:Mei

Undangan Koordinasi dan Monitoring Perkawinan Anak Untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Timur Bersama Pemrov Jawa Timur Media Center PA Kraksaan

02:Mei

Undangan Haul Almarhum Al Arif Billah KH. Moh. Hasan bin Syamsuddin bin Qoiduddin Yang ke-70 Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Pajarakan

30:Maret

Undangan Pembinaan Tenaga Teknis Oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Media Center PA Kraksaan

22:Maret

Undangan Melaksanakan Sidang Isbat Rukyatul Hilal Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Pantai Duta Kec. Paiton Kab. Probolinggo

20:Maret

Undangan Acara Puncak HUT IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Ke-70 Secara Daring Media Center PA Kraksaan

17:Maret

Undangan Launching Satgas BUS PATAS Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Kantor Bupati Kab. Probolinggo

17:Maret

Undangan Sosialisasi Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring Media Center PA Kraksaan

16:Maret

Undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Kantor Bupati Kab. Probolinggo

15:Maret

Undangan Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Se-Wilayah Koordinator Malang PA Kab. Malang

09:Maret

Undangan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk sosialisasi Jabatan Fungsional Keuangan Media Center PA Kraksaan

07:Maret

Undangan Rakor Koordinasi Lintas Sektor Upaya Pencegahan Stunting dengan Pendewasaan Usia Pernikahan Melalui Kursus Pra Nikah Pendopo Kabupaten Probolinggo

06:Maret

Undangan Zoom Meeting Bimbingan Teknis Tahun 2023, Pemberian Penghargaan Pengadilan Agama Berprestrasi dan Pembinaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agama dengan tema “Badilag Maju Untuk Negeri”
Media Center PA Kraksaan

20:Februari

Undangan Sosialisasi Secara Daring tentang Peraturan Mahkamah Agung Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Media Center PA Kraksaan

17:Februari

Undangan Rapat Koordinator Pengadilan Agama Se-Wilayah Koordinator Malang PA Kota Malang

08:Februari

Undangan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan BPK bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Se-Wilayah Jawa Timur Media Center PA Kraksaan

07:Februari

Undangan Zoom Meeting Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI Dalam Rangka Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial secara virtual Media Center PA Kraksaan

31:Januari

Undangan Zoom Meeting Sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Bersama KPK Media Center PA Kraksaan

31:Januari

Undangan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kab. Probolinggo

31:Januari

Undangan Pisah Kenal Komandan Kodim 0820 Probolinggo BJBR Probolinggo

31:Januari

Undangan Zoom Meeting Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Media Center PA Kraksaan

30:Januari

Undangan Upacara Peringatan HUT SATPAM KE 42 Tahun 2022 Kapolres Probolinggo

25:Januari

Undangan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Surabaya Harris Hotel and Convention Malang

25:Januari

Undangan Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur Secara Virtual bersama Kemenko PMK Media Center PA Kraksaan

20:Januari

Undangan Zoom Meeting Pembukaan Bimtek dan Pembinaan Secara Daring Oleh KMA Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Media Center PA Kraksaan

20:Januari

Undangan Rapat Koordinator Pengadilan Agama Se-Wilayah Koordinator Malang PA Lumajang

27:Desember

Undangan Zoom Meeting Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum Penguatan Hukum Islam Dalam Teori & Praktek di Indonesia Media Center PA Kraksaan

26:Desember

Undangan Zoom Meeting Sosialisasi Aplikasi e-Kinerja Oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung di Lingkungan PTA Surabaya
Media Center PA Kraksaan

22:Desember

Undangan Zoom Meeting sosialisasi aplikasi e-Bundling
Media Center PA Kraksaan

20:Desember

Undangan kegiatan Kota Kraksaan Bersholawat yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dipandu oleh Majelis Syubbanul Muslimin
Alun-alun Kraksaan

16:Desember

Undangan Zoom Meeting Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Juru Sita dan Juru Sita Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama
Media Center PA Kraksaan

17:November

Undangan Grand Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo
Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

09:November

Undangan Penandatanganan Kerjasama Tentang Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo
Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

22:Oktober

Undangan Upacara Peringatan Hari Santri Nasinonal Oleh Pemkab Probolinggo
Alun-alun Kraksaan

17:Oktober

Undangan MoU Dengan STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan
Kampus STIH Zainul Hasan Genggong Kraksaan

05:Oktober

Undangan Upacara Peringatan HUT TNI Ke-77 Tahun 2022
Lapangan Kodim 0820 Kota Probolinggo

03:Oktober

Undangan Pengucapan Pakta Integritas
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

03:Oktober

Undangan Penandatanganan Nota Kesepahaman
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

30:September

Undangan Pengantar Purnabakti
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

28:September

Undangan Diskusi Panel Penerapan Konsep Keadilan Restoratif
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

28:September

Undangan Diskusi Panel Menjamin Kesatuan Hukum
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

23:September

Undangan Bimtek Penerapan Hukum Formil dan Materiil Dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

15:September

Undangan Rapat Koordinasi Bersama Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo Mal Pelayanan Publik Kab. Probolinggo

07:September

Undangan Pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Agama di wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Hotel Westin Surabaya

26:Agustus

Undangan Zoom Meeting Pelaksanaan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Badilag dengan Kemenag RI Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

25:Agustus

Undangan Zoom Meeting Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

09:Agustus

Undangan Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Kraksaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo

27:Juli

Undangan PTWP KPTA Cup XI di Banyuwangi GOR Tawangalun dan Lapangan Tenis SMKN 1 Banyuwangi

04:Juli

Undangan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyerahan Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Ruang Rapat Tower Gedung MA Lantai 2, Jakarta Pusat

29:Juni

Undangan Zoom Meeting Pembukaan Profil Assesment dan Fit Proper Test Calon Pimpinan Peradilan Agama
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

23:Juni

Undangan Zoom Meeting Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

16:Juni

Undangan Zoom Meeting Wisuda Purnabakti para Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim ad Hoc Mahkamah Agung Republik Indonesia
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

15:Juni

Undangan Zoom Meeting Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta Permasalahannya Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

24:Mei

Undangan koordinasi dengan Pihak Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo terkait integrasi pelayanan  di Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo

20:Mei

Undangan Zoom Meeting Sosialisasi Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik Oleh Dirjen Badilag. Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

19:Mei

Undangan Pembinaan dan Rapat Koordinasi Dalam Percepatan Penyelesaian Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Hotel Shangri-La Surabaya

27:April

Undangan Pelantikan Pengurus Cabang Dharmayukti Karini Cabang Kraksaan Masa Bakti Tahun 2022 - 2025 Pengadilan Negeri Kraksaan

20:April

Undangan Zoom Meeting Penandatanganan MoU Dirjen Badilag dengan Universitas Islam Internasional Indonesia
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

12:April

Undangan Zoom Meeting Dialog Antara Pengadilan Ditjen Badilag dan Family Court of Australia Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

31:Maret

Undangan RAKERDA Kabupaten Probolinggo Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo

29:Maret

Undangan Zoom Meeting Kegiatan Pengajian Jelang Bulan Ramadhan 1443 H yang diadakan oleh PTA Surabaya Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

29:Maret

Undangan MUSRENBANG RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo

29:Maret

Undangan Zoom Meeting Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

15:Maret

Undangan Launching Aplikasi SIMTEPA dan Aplikasi CCTV Online Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kraksaan

04:Maret

Zoom Meeting Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Di Lingkungan Peradilan Agama Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

22:Februari

Undangan  zoom meeting sidang istimewa MA RI Laporan Tahunan MA RI 2021 Ruang Ketua Pengadilan Agama Kraksaan

16:Februari

Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Ketua Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Pengadilan Tingi Agama Surabaya

10:Februari

Undangan Zoom Meeting Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 tahun 2022 Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

20:Januari

Undangan Zoom Meeting Launching SIBANGDIKLAT & Peresmian Gedung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

21:Oktober

Undangan Zoom Meeting Pembinaan Teknis Secara Virtual Pengadilan Agama Kraksaan

14:Oktober

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

22:September

Zoom Meeting Pendampingan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Se-Jawa Timur Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

25:Agustus

Zoom Meeting Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring) dengan materi Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

20:Agustus

Zoom Meeting Pembinaan dan Penandatanganan MoU Percepatan Permintaan Bantuan Pemanggilan atau Pemberitahuan, Sita, Eksekusi, dan Delegasi Bersama PTA Surabaya, PTA Semarang, dan PTA Yogyakarta. Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

19:Agustus

Memperingati HUT Mahkamah Agung RI Ke-76 Secara Virtual Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kraksaan

17:Agustus

Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih Secara Virtual Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

17:Agustus

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual

Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

18:Juni

Undangan Zoom Meeting Pelaksanaan Survei dan Desk Evaluasi ZI
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

18:Juni

Undangan Zoom Meeting Batas Kewenangan MA dan KY dalam mengawasi Hakim Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

08:Juni

Undangan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran (belanja modal) bersama Sekretaris Mahkamah Agung RI
Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

24:Mei

Undangan Silaturahim ASN Kabupaten Probolinggo dengan Bupati Probolinggo bersama Forkopimda dan tasyakuran memperingati 113 tahun Kebangkitan Nasional Pendopo Bupati Kabupaten Probolinggo

17:Mei

Undangan Teleconference Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021 Pendopo Bupati Kabupaten Probolinggo

03:Mei

Undangan Entry Meeting Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang dilaksanakan oleh Bawas MA RI Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

21:April

Undangan Zoom Meeting Pemberian Motivasi Pelaksanaan Zona Integritas yang dilaksanakan oleh PTA Surabaya Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

18:April

Undangan  Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Probolinggo ke 275 Sekaligus Pencanangan Ikrar Pilkades Damai Pendopo Bupati Kabupaten Probolinggo

18:April

Undangan Rapat Sekaligus Buka Bersama Bupati dan Forkopimda Kabupaten Probolinggo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Probolinggo
 

09:April

Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual Media Center Pengadilan Agama Kraksaan
 

07:April

Undangan Workshop dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak Grand Dafam Signatur Surabaya

10:Maret

Undangan Zoom Meeting Rakerda Pengadilan Agama Se Wilayah Jawa Timur bersama PTA Surabaya  Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

09:Maret

Undangan Zoom Meeting Pembukaan Rakerda Pengadilan Agama se Wilayah PTA Surabaya dan Pembinaan oleh Ditjen Badilag MA RI Media Center Pengadilan Agama Kraksaan

09:Maret

Undangan Zoom Meeting Penandatanagan MoU Peradilan Agama Se Jawa Timur dengan Badan Pertanahan Nasional Media Center Pengadilan Agama Kraksaan
 

05:Maret

Undangan Rapat Koordinasi untuk Se Koordinator Malang Pengadilan Agama Kraksaan
 

04:Maret

Undangan acara Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo Dalam Rangka Persiapan MoU Secara Serentak se Jawa Timur Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo
 

03:Maret

Undangan Zoom Meeting Penutupan Rapat Koordinasi Tahun 2021 dan Penyerahan Piagam Satker Berprestasi Media Center Pengadilan Agama Kraksaan
 

02:Maret

Undangan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Tahun 2021 Bersama Dirjen Badilag MA RI Media Center Pengadilan Agama Kraksaan
 

23:Feb

Undangan sebagai Narasumber dalam acara Diskusi Problematika Keluarga Guna Menuju Keluarga Yang Harmoni Kantor PCNU Kota Kraksaan
 

22:Feb

Undangan Zoom Meeting Bimbingan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Media Center PA Kraksaan
 

19:Feb

Undangan Pembukaan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2021 serta Penandatanganan MoU Tentang Penyediaan Akses Informasi Data Perceraian dan Pernikahan Antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo KUA Wonomerto
 

11:Feb

Undangan Zoom Meeting Pendampingan Pembangunan Zona Integritas bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Media Center PA Kraksaan
 

8:Feb

Undangan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua Pengadilan Agama yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
PTA Surabaya
 

28:Jan

Undangan dalam rangka persiapan pemilihan kades dan persiapan vaksin Covid-19
Pendopo Bupati Kabupaten Probolinggo
 

25:Jan

Undangan Rapat koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dalam rangka pelaksanaan sidang keliling
Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo
 

27:Nov

Undangan Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Se-koordinator Malang
Hotel Grand Cakra Araya Blimbing Malang
 

23:Nov

Undangan Pemanggilan BIMTEK Manajemen Peradilan dan SAKIP di Lingkungan PTA Surabaya Tahun 2020
Hotel Golden Tulip Holland Resort Batu Malang
 

12:Juni

Undangan Rapat Dinas Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
PTA Surabaya
 

15:Mei

Undangan Virtual Meeting "Strategi Meraih Predikat WBK dan WBBM Dalam Pembangunan Zona Integritas di Tengah Pandemi  Covid 19" | di Tempat
Media Center PA Kraksaan
 

11:Mei

  Undangan Virtual Meeting Dengan Ketua PA Se-Jatim
Media Center PA Kraksaan
 

29:Apr

  Undangan Pelepasan Purnabhakti Ketua PTA Surabaya
 PTA Surabaya
 

09:Apr

  Undangan Rakor Penanggulangan Virus Covid 19
 Polres Probolinggo

 

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan